• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi PKIS Sekartanjung. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Terdakwa kasus korupsi PKIS Sekartanjung saat mengikuti sidang virtual. (Foto: Kejari Pasuruan)

Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PKIS Sekartanjung Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus korupsi PKIS Sekartanjung Pasuruan sudah dijatuhi vonis hukuman lewat sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (05/01/2022). Namun, hakim memutuskan memberikan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Jimmy Sandra mengungkapkan, ketiga terdakwa mendapat vonis hukuman yang berbeda-beda.

You might also like

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

21/07/2026 8:30 PM
Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

21/07/2026 7:17 PM

“Yang terberat adalah Ketua Umum PKIS Sekartanjung Koesnan divonis 7 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 300 juta,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi Kamis (06/01/2022).

Dalang utama di balik korupsi PKIS Sekartanjung ini harus ganti rugi uang negara sebesar Rp 5,8 miliar atau hukuman badan 2 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lain yakni sekretaris PKIS Sekartanjung Riang Kulup Prayuga dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Mantan Wakil Bupati Pasuruan ini juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,8 miliar atau kurungan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kemudian terdakwa terakhir, yakni Wibisono Nyoto harus mendekam di penjara selama 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Wibisono juga harus membayar Rp 5,7 miliar kepada negara atau diganti 2 tahun, 3 bulan penjara. Padahal sebelumnya JPU menuntut Wibisono dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 terkait Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Tags: Berita korupsiberita Pasuruan hari iniKasus korupsi di PasuruanKoperasi Susu PKIS SekartanjungKorupsi di PasuruanKorupsi PKIS SekartanjungKorupsi terbaruVonis pelaku korupsi PKIS Sekartanjung
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pemkot Surabaya.

Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir, Area tanpa Izin Terancam Ditutup

by Dwi Linda
21/07/2026 8:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mengawasi dengan ketat terhadap pengelolaan parkir. Pemkot Surabaya mengawasi berbagai tempat mulai...

Gus Kikin.

Gus Kikin Siap Maju sebagai Calon Ketua Umum PBNU, Ngaku Terima Penugasan PWNU Jatim

by Dwi Linda
21/07/2026 7:17 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Abdul Hakim Mahfudz atau yang akrab disapa Gus Kikin...

Angkot pelajar gratis.

80 Angkot Pelajar Gratis Segera Hadir di Malang, Pemkot Tunggu Audit 4 Koperasi Rampung

by Dwi Linda
21/07/2026 6:45 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui dinas perhubungan (dishub) terus mematangkan pelaksanaan program angkot pelajar gratis. Saat ini,...

Penjual kambing.

Viral Penjual Kambing Kota Batu Disebut Mirip Yesus, Ternyata Niat Awalnya untuk Berdakwah

by Dwi Linda
21/07/2026 6:33 PM
0

BATU, Tugujatim.id – Seorang penjual kambing Kota Batu, Jawa Timur, mendadak viral menjadi perbincangan di media sosial. Faiq Muhammad Alkhatiri...

Next Post
Truk oleng, (Foto: Satlantas Polres Kediri/Tugu Jatim)

Truk Oleng di Kediri Hantam Pemotor dan Pesepeda, 3 Orang Luka-Luka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID