• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
korupsi PKIS Sekartanjung. (Foto: Kejari Pasuruan/Tugu Jatim)

Terdakwa kasus korupsi PKIS Sekartanjung saat mengikuti sidang virtual. (Foto: Kejari Pasuruan)

Vonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi PKIS Sekartanjung Pasuruan Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus korupsi PKIS Sekartanjung Pasuruan sudah dijatuhi vonis hukuman lewat sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (05/01/2022). Namun, hakim memutuskan memberikan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Kasi Intel Kejari Pasuruan Jimmy Sandra mengungkapkan, ketiga terdakwa mendapat vonis hukuman yang berbeda-beda.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

“Yang terberat adalah Ketua Umum PKIS Sekartanjung Koesnan divonis 7 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 300 juta,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi Kamis (06/01/2022).

Dalang utama di balik korupsi PKIS Sekartanjung ini harus ganti rugi uang negara sebesar Rp 5,8 miliar atau hukuman badan 2 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sementara itu, terdakwa lain yakni sekretaris PKIS Sekartanjung Riang Kulup Prayuga dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Mantan Wakil Bupati Pasuruan ini juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,8 miliar atau kurungan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Kemudian terdakwa terakhir, yakni Wibisono Nyoto harus mendekam di penjara selama 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Wibisono juga harus membayar Rp 5,7 miliar kepada negara atau diganti 2 tahun, 3 bulan penjara. Padahal sebelumnya JPU menuntut Wibisono dengan hukuman 7 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 terkait Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.

Tags: Berita korupsiberita Pasuruan hari iniKasus korupsi di PasuruanKoperasi Susu PKIS SekartanjungKorupsi di PasuruanKorupsi PKIS SekartanjungKorupsi terbaruVonis pelaku korupsi PKIS Sekartanjung
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Truk oleng, (Foto: Satlantas Polres Kediri/Tugu Jatim)

Truk Oleng di Kediri Hantam Pemotor dan Pesepeda, 3 Orang Luka-Luka

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID