PASURUAN, Tugujatim.id – Tiga terdakwa kasus korupsi PKIS Sekartanjung Pasuruan sudah dijatuhi vonis hukuman lewat sidang virtual yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (05/01/2022). Namun, hakim memutuskan memberikan vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasi Intel Kejari Pasuruan Jimmy Sandra mengungkapkan, ketiga terdakwa mendapat vonis hukuman yang berbeda-beda.
“Yang terberat adalah Ketua Umum PKIS Sekartanjung Koesnan divonis 7 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp 300 juta,” ujar Jimmy saat dikonfirmasi Kamis (06/01/2022).
Dalang utama di balik korupsi PKIS Sekartanjung ini harus ganti rugi uang negara sebesar Rp 5,8 miliar atau hukuman badan 2 tahun 6 bulan penjara. Meski begitu, putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sementara itu, terdakwa lain yakni sekretaris PKIS Sekartanjung Riang Kulup Prayuga dihukum pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Mantan Wakil Bupati Pasuruan ini juga wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp 3,8 miliar atau kurungan 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini juga lebih ringan 6 bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Kemudian terdakwa terakhir, yakni Wibisono Nyoto harus mendekam di penjara selama 4 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300 juta. Wibisono juga harus membayar Rp 5,7 miliar kepada negara atau diganti 2 tahun, 3 bulan penjara. Padahal sebelumnya JPU menuntut Wibisono dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Ketiga terdakwa dijerat pasal yang sama yaitu Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 terkait Pemberantasan Korupsi,” ujarnya.