PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokmas Kota Pasuruan Amin Suprayitno divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, pihak Amin rupanya tidak terima dengan keputusan hakim dan mengajukan upaya banding.
Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pokmas Kota Pasuruan sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (06/10/2023).
Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Amin Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untu korupsi yang dimaksud berkaitan dengan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat tahun 2020 di Kota Pasuruan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.
Amin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan. Selain itu, pegiat LSM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.
Atas putusan tersebut, pihak Amin Suprayitno mengupayakan perlawanan hukum. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Yusak Suyudi membenarkan adanya upaya banding dari terdakwa Amin. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan juga mengatakan siap untuk meladeni upaya banding tersebut.
“Kami juga nyatakan sikap banding,” ujar Yusak pada Sabtu (14/10/2023).
Yusak menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyusun draft untuk kontra memori banding. Draft tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
“Kami akan menyiapkan kontra memori banding,” ujarnya.
Sebagai informasi, Amin Suprayitno merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2020 di Kota Pasuruan. Kasus dugaan korupsi ini menyeret sebanyak 8 tersangka.
Selain Amin, JPU juga menetapkan status tersangka pada M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. Kerugian negara akibat korupsi dana pokmas ini diduga mencapai Rp1,4 miliar.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati