• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Korupsi dana pokmas.

Terdakwa kasus korupsi Pokmas Kota Pasuruan Amin Suprayitno saat sidang pada Jumat (06/10/2023). (Foto: dok Kejari Kota Pasuruan)

Divonis 7 Tahun Penjara, Anggota LSM Pasuruan Ajukan Banding Perkara Korupsi Dana Pokmas Rp1,4 M

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana pokmas Kota Pasuruan Amin Suprayitno divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun, pihak Amin rupanya tidak terima dengan keputusan hakim dan mengajukan upaya banding.

Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pokmas Kota Pasuruan sendiri digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (06/10/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Dalam sidang tersebut, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Amin Suprayitno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Untu korupsi yang dimaksud berkaitan dengan dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat tahun 2020 di Kota Pasuruan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun,” demikian bunyi amar putusan majelis hakim.

Amin juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta atau diganti kurungan badan 3 bulan. Selain itu, pegiat LSM ini juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,4 miliar atau diganti pidana penjara 2 tahun.

Atas putusan tersebut, pihak Amin Suprayitno mengupayakan perlawanan hukum. Dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan Yusak Suyudi membenarkan adanya upaya banding dari terdakwa Amin. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan juga mengatakan siap untuk meladeni upaya banding tersebut.

“Kami juga nyatakan sikap banding,” ujar Yusak pada Sabtu (14/10/2023).

Yusak menambahkan, pihaknya saat ini tengah menyusun draft untuk kontra memori banding. Draft tersebut akan segera diserahkan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Kami akan menyiapkan kontra memori banding,” ujarnya.

Sebagai informasi, Amin Suprayitno merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Jatim untuk kelompok masyarakat (pokmas) tahun 2020 di Kota Pasuruan. Kasus dugaan korupsi ini menyeret sebanyak 8 tersangka.

Selain Amin, JPU juga menetapkan status tersangka pada M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji. Kerugian negara akibat korupsi dana pokmas ini diduga mencapai Rp1,4 miliar.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniDana hibah Pokmas Kota PasuruanKorupsi PokmasKorupsi Pokmas tahun 2020Kota Pasuruan hari iniPokmas di Kota PasuruanPokmas Kota PasuruanTerdakwa kasus pokmas Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Festival Sekarbanjar.

Festival Sekarbanjar Sukses Digelar, Keris KH Masduqi Mahfudz hingga KH Tholhah Hasan Mewarnai Pameran Pusaka 

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID