Tugujatim.id – Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilontarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Maret 2023 menjadi ramai diperbincangkan publik.
Putusan yang kontroversial itu lantas mendapat penolakan beberapa pihak, salah satunya jaringan Gusdurian.
Keputusan penundaan Pemilu 2024 tersebut tertuang dalam putusan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut diajukan oleh Partai Prima karena tak lolos verifikasi Parpol (Partai Politik).
Putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada Desember 2022 tersebut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diketok palu, memutuskan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
“Pemilu itu amanat konstitusi yang harus dipenuhi pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. Mewacanakan atau bahkan melakukan penundaan Pemilu sama saja dengan mencederai konsitusi,” kata Direktur Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu (11/3/2023).
Menurutnya, keputusan tersebut menegaskan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait terhembusnya adanya wacana skenario perubahan konstitusi yakni dengan memperbolehkan masa jabatan presiden selama tiga periode.
“Di berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo yang sudah menjabat sebagai presiden selama dua periode menyebut bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk kembali maju (sebagai presiden). Tapi di sisi lain, selalu muncul ke permukaan tentang wacana perpanjangan masa jabatan dan penundaan Pemilu,” jelas Alissa Wahid.
Putri dari Presiden ke-4 RI itu menuturkan bahwa selama ini Gusdurian berkomitmen untuk mengawal Pemilu 2024 sebagai ajang demokrasi bagi rakyat untuk menggunakan hak suaranya dalam memilih calon pemimpin.
Pada gelaran Temu Nasional (Tunas) Gusdurian pada Oktober 2022 di Surabaya lalu, Gusdurian menyatakan empat sikap.
Pertama, menolak adanya penundaan Pemilu 2024 karena hal tersebut telah melanggar konstitusi Pasal 22 E UU Dasar 1945 dan melanggar hak konstitusional warga negara yang seharusnya dapat digunakan setiap lima tahun.
Kedua, meminta pemerintah dan KPU untuk tetap teguh dalam melaksanakan tahapan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan agar seluruh hak masyarakat dapat terpenuhi.
Ketiga, meminta kepada aparat elite politik, tokoh publik, dan masyarakar secara umum untuk tidak mewacanakan penundaan Pemilu 2024.
Keempat, menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengawal seluruh tahapan Pemilu 2024 agar dapat terselenggara demi mewujudkan demokrasi Indonesia yang sehat.
Sebagai penerus ideologi Gus Dur, Gusdurian berkomitmen akan melanjutkan salah satu warisas pemikiran Gus Dur, memperjuangkan amanat konstitusi yang menjadi landasan hidup berbangsa dan bernegara.