SIDOARJO, Tugujatim.id – Perseteruan antara Bupati Sidoarjo H. Subandi dan Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana yang berujung laporan ke Menteri Dalam Negeri (Kemendagri), kembali mencuat usai pelantikan 61 pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab pada Rabu (17/09/2025).
Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik Idayana mempertanyakan tahapan proses mutasi 61 pejabat ASN yang dilakukan Bupati Subandi.
“Memang sudah dibentuk TPK, saya sebagai pengarah 2, Pak Bupati pengarah 1. Pembentukan TPK bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan. Ada 31 jabatan yang kosong dan 79 kandidat yang diajukan, semua ada datanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Lantik 61 Pejabat, Mutasi Dinilai Sah BKN tapi Dikritik Wabup
Mimik menegaskan bahwa TPK tidak pernah membahas penilaian kinerja para kandidat, melainkan hanya mengerucutkan nama-nama yang diusulkan oleh tim.
“Makanya saya bikin surat tanggal 16 September. Selain itu, ada kejadian di luar TPK, yaitu pengambilan paksa aplikasi dan password sistem I-MUT oleh ajudan Pak Bupati. Nah, ini ada apa?” tambahnya.
Jika tidak ada penjelasan lanjutan dari bupati, Wakil Bupati Mimik berencana melaporkan proses pelantikan 61 ASN ke Mendagri karena menurutnya tidak sesuai prosedur. Pernyataan ini disampaikannya melalui unggahan akun TikTok miliknya, Minggu (21/09/2025).
Bupati Respons Santai
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sidoarjo H. Subandi menegaskan bahwa mutasi pejabat telah sesuai regulasi dan prosedur melalui sistem Integrated Mutasi (I-MUT).
“Terkait laporan ke Mendagri, nggak apa-apa, silakan. Terpenting mutasi ini sudah sesuai regulasi melalui sistem terbaru. Ada sistem I-MUT, ada sistem manajemen Talenta, semua sesuai aturan,” ujar Subandi usai membuka Launching Kompetisi Inovasi Sidoarjo (KISI) 2025 di Pendapa Delta Wibawa, Senin (22/09/2025).
Subandi memastikan mutasi dilakukan secara transparan tanpa praktik jual beli jabatan. Bahkan, badan kepegawaian negara (BKN) telah memberikan izin resmi atas pelantikan tersebut.
“TPK sudah berjalan, PPK juga sudah berjalan, dan dari BKN dinyatakan pelantikan ini diizinkan. Kalau sudah diizinkan berarti bisa kita lakukan. Jadi tidak ada masalah,” tegasnya.
Bupati Subandi menambahkan, salah satu tugas utama kepala daerah adalah menata birokrasi atau Noto Sidoarjo. Mutasi ASN dilakukan untuk menempatkan aparatur sesuai kompetensi, kualifikasi, dan kebutuhan organisasi perangkat daerah. Landasan merit system mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Mutasi bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal kebutuhan organisasi. ASN harus ditempatkan sesuai kompetensi dan potensi agar bisa bekerja optimal dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Perbedaan Pandangan Dinilai Dinamika
Terkait perbedaan pandangan dengan Wakil Bupati, Subandi menilai hal itu wajar sebagai bagian dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan.
“Kalau Bu Wabup merasa ada yang kurang, silakan disampaikan. Kami terbuka. Yang jelas, semua sudah sesuai regulasi. Hubungan saya dengan wakil bupati baik-baik saja, tidak ada masalah,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Fauzan
Editor: Dwi Lindawati








