PASURUAN, Tugujatim.id – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel Efendi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan. Wakil Ketua LPA Pasuruan Daniel jadi tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Modusnya meringankan vonis hukuman dalam kasus pemerkosaan dengan terpidana MIK, 17.
Penetapan status tersangka terhadap Wakil Ketua LPA Pasuruan ini dilakukan sejak awal Februari 2023. Polres Pasuruan telah melayangkan dua kali surat pemanggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun, selama dua kali pula tersangka mangkir dari pemeriksaan.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Iptu Sunarti menyatakan, Daniel baru mendatangi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ke Polres Pasuruan pada Minggu (26/02/2023).
“Kami sudah mengirim undangan, tapi yang bersangkutan berhalangan dan meminta untuk datang di hari Minggu kemarin,” ujar Sunarti saat dikonfirmasi pada Rabu (01/03/2023).
Sunarti menjelaskan, pemeriksaan wakil ketua LPA Pasuruan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan tahap satu. Setelah berkas lengkap, polisi akan melimpahkan kasus ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
“Penyelidikan masih tahap satu, kalau sudah tahap dua kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan Daniel Efendi dilaporkan oleh Ahmad Subaidi selaku paman pelaku pemerkosaan berinisial MIK, 17, ke Polres Pasuruan pada Senin (04/07/2022). Pihak keluarga korban merasa ditipu karena diduga Daniel menjanjikan bisa meringankan hukuman terhadap MIK menjadi 6 bulan penjara.
Pihak keluarga diduga juga telah menyerahkan uang senilai Rp20 juta kepada tersangka. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara terhadap MIK.