JEMBER, Tugujatim.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa keberlanjutan pembangunan desa tidak hanya bergantung pada dana desa (DD), melainkan juga didukung oleh berbagai program pemerintah pusat dan penguatan tata kelola keuangan desa.
Menanggapi kekhawatiran terkait pengurangan dana desa di Jember pasca efisiensi anggaran di sejumlah wilayah, Bima Arya menekankan perlunya melihat gambaran secara menyeluruh.
Baca Juga: 48 Desa di Jember Terancam Kehilangan Dana Desa 2025
“Banyak sekali sekarang program-program berbasis pusat yang nilai manfaatnya besar sekali untuk desa,” ujarnya pada Jumat (13/02/2026).
Dia menyebutkan beberapa program yang memberikan insentif langsung kepada desa, seperti Kampung Nelayan dan Koperasi Desa Merah Putih yang menyalurkan distribusi dari pusat ke desa.
“Jadi sebetulnya banyak insentif lain selain dana desa,” tambahnya.
Revisi PMK Atur Alokasi dan Penggunaan DAUDH
Terkait Koperasi Merah Putih, Wamen Bima Arya mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang merumuskan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Revisi tersebut akan mengatur teknis alokasi dan penggunaan dana alokasi umum daerah (DAUDH) termasuk dana desa di Jember untuk mendukung Koperasi Merah Putih.
“Kami tentu nanti akan menyosialisasikan itu,” katanya.
Merespons tantangan peningkatan kreativitas desa dalam penggunaan dana yang selama ini sebagian besar dialokasikan untuk infrastruktur, Bima Arya menyoroti pentingnya penguatan tata kelola.
“Yang penting juga selain alokasi adalah tata kelola,” tegasnya.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Pemberdayaan Desa akan memastikan aparatur desa mampu memaksimalkan penggunaan semua sumber daya yang ada.
Dia mengingatkan bahwa dana desa di Jember hanyalah salah satu sumber pendapatan desa. Desa juga dapat memperoleh dana dari pajak, bantuan keuangan provinsi, serta kabupaten/kota.
Baca Juga: 291 Desa di Tuban Masih Gigit Jari Tunggu Pencairan Dana Desa Non-Earmark
“Karena itu perlu dikuatkan terus kapasitas aparatur desa dalam hal tata kelola keuangan,” ujarnya.
Terkait 48 desa di Kabupaten Jember yang dana desanya sempat tidak cair pada 2025, Wamen Bima Arya menyatakan akan mengomunikasikan persoalan tersebut dengan Kementerian Keuangan.
“Ini kan nanti kami komunikasikan lagi dengan Kementerian Keuangan, ya tentu perlu sinkron dengan rencana penggunaan dan pengalokasian dana Koperasi Merah Putih,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








