SURABAYA, Tugujatim.id – Warga perumahan Darmo Hill Surabaya geruduk kantor developer perumahan yaitu PT Dharma Bhakti Adijaya untuk meminta penjelasan tentang Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), Senin (20/6/2022).
Ketua RT 04 perumahan Darmo Hill, Toni Sutikno, mengatakan warga membawa 4 tuntutan kepada pihak pengembang dalam kesempatan itu. Pertama, warga menuntut pengelolaan lingkungan, kebersihan dan keamanan secara mandiri sehingga pihak pengembang tidak perlu lagi meminta iuran kepada warga.
Kedua, warga menuntut pengembang perumahan Darmo Hill menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang merupakan aset milik negara kepada Pemkot Surabaya untuk kemudia dikelola dan dipergunakan demi kesejahteraan warga.
“Setelah 20 tahun lebih, sudah saatnya sekarang pengembang menyerahkan PSU kepada Pemkot Surabaya,” Kata Toni ketika dihubungi Tugujatim.id, Rabu (22/6/2022).
Ketiga, warga menuntut pengembang perumahan Darmo Hill segera berhenti melakukan penagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) baik lisan maupun tulisan dan juga berhenti melakukan segala bentuk intimidasi kepada warga yang mendukung adanya kepengurusan RT 04 Darmo Hill.
“Alih-alih melakukan ugatan hukum atas pengelolaan lingkungan mandiri yang merupakan keinginan mayoritas warga RT 04 Darmo Hill, pengembang perumahan Darmo Hill harusnya fokus pada pemenuhan tanggung jawabnya untuk menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) seperti yang telah dijanjikan pada saat masa pemasaran Unit perumahan Darmo Hill tahun 1998 lalu,” jelasnya.
Toni menyebutkan, warga perumahan Darmo Hill sudah rutin membayar IPL sebesar Rp 1.100/m² atau sekitar Rp 300 ribu -Rp 800 ribu/bulan sesuai luas tanah perumahan.
Namun, sudah bertahun-tahun pengembang dinilai tidak transparan dan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan, contohnya tidak mengangkut sampah warga dan melakukan pembakaran sampah daun di kawasan perumahan.
“Kemudian mulai bulan April 2022, warga melakukan pengelolaan secara mandiri, agar kami bisa melakukan pembersihan, namun saat ada petugas sampah mau mengambil sampah-sampah kami dihalangi-halangi oleh petugas perumahan, sampai akhirnya pihak developer menuntut warga secara perdata ke pengadilan,” pungkasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim