• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Daftar pemilih.

Syamsuddin, Pengawas Desa Masalima, Masalembu, menyerahkan surat pada PPS Desa Masalima Moh Al Hadat. (Foto: dok for Tugujatim.id)

Semrawut, 7.000 Warga Meninggal dan Tak Dikenal Masuk Daftar Pemilih di Masalembu Sumenep

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Politik
0
Share on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, Tugujatim.id – Sebanyak lebih dari 7 ribu warga meninggal dan tidak dikenal masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Data ini disampaikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam), Masalembu, Sumenep, Hidayat pada Rabu (24/05/2023).

Hidayat mengatakan, pencantuman data tersebut dalam DPSHP terbilang ganjil. Apalagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

You might also like

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

11/04/2026 6:27 PM
PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

10/04/2026 10:25 AM

“Ini aneh, pantarlih sudah tahu ada pemilih di daftar pemilih sementara itu tidak dikenal dan ada yang meninggal, tapi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih dipaksakan dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata pria asli Masalembu tersebut.

Persoalan semrawutnya DPSHP ini, Hidayat melanjutkan, terjadi di empat desa di Kecamatan Masalembu, yaitu Desa Masalima, Sukajeruk, Masakambing, dan Keramian. Total pemilihnya 21.368 orang.

“Mestinya pada saat coklit orang yang sudah meninggal ya hapus saja, wong sudah sama-sama tahu. PPS, PPK, dan pantarlih sama-sama tahu orangnya meninggal. Kalau tidak bisa dihapus untuk apa ada pantarlih dan coklit,” kata Dayat, sapaan akrabnya.

Dayat sendiri mengaku telah bersurat ke Bawaslu Sumenep serta mengirim surat untuk perbaikan pada PPK Masalembu, tapi pihak PPK tidak mau menghapus data pemilih yang meninggal dan tidak dikenal itu.

“PPK tidak mau menghapus, katanya mereka tidak boleh dihapus oleh KPU,” papar Dayat.

Sementara itu, pengawas Desa Masalima Syamsuddin juga mengatakan hal yang sama bahwa di Desa Masalima sekitar 2.000 lebih pemilih tidak dikenal, meninggal, dan salah penempatan TPS.

Data ini menurutnya semrawut karena PPK dan PPS tidak mengikuti hasil coklit pantarlih.

“Pantarlih itu kan sudah ngecek NIK dan KK, datanya pasti valid. Tapi, kok orang yang tanpa NIK dan KK itu tetap dimasukkan oleh PPS,” kata dia sangat heran.

Syamsuddin juga berupaya mengirim surat imbauan kepada PPS Desa Masalima agar diperbaiki DPSHP bagi pemilih yang meninggal dan tidak dikenal.

“Surat imbauan kami sudah diterima oleh PPS Masalima, kami tunggu hasilnya,” katanya.

Dalih PPK Masalembu

Sementara itu, Mukhlis Fatmal, divisi data PPK Masalembu, berdalih bahwa pihaknya hanya patuh pada aturan PKPU No 7 Tahun 2022 dan juknis dari KPU. Yang mana, menurutnya, di aturan tersebut tidak diperbolehkan menghapus data orang meninggal tanpa surat kematian.

“Di aturan KPU tidak boleh menghapus data pemilih meninggal jika tanpa surat keterangan meninggal minimal dari desa. Jadi, kami harus sesuai dengan aturan administrasi. Nanti kami kena,” kata dia.

Bagaimana jika PPK, panwas, dan pantarlih sama-sama tahu ada orang meninggal tapi masih masuk dalam DPSHP? Menurut Mukhlis, pihaknya tetap harus konsisten pada aturan.

“Ibaratnya orang pindah domisili, kami sama-sama tahu. Tapi, kalau tidak ada KTP dan KK-nya ya tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Jadi kami de jure. Untuk itu, kalau panwascam mau menghapus itu (daftar pemilih meninggal) bawa ke sini surat kematiannya. Akan kami hapus,” papar pria asli Masalembu itu.

Adapun nama-nama yang tidak dikenal tetapi tetap dipaksakan masuk dalam DPSHP, menurut Mukhlis, juga sudah sesuai aturan PKPU No 7 Tahun 2022. Namun ketika ditanya lebih lanjut di pasal berapa yang menjelaskan bahwa nama tidak dikenal tidak boleh dihapus dari DPSHP, dia tidak menunjukkan secara detail.

“Saya tidak hafal ini, tapi ada pasalnya,” kata dia.

Jika tidak ada perubahan lagi, maka data itu akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023 sesuai jadwal KPU.

Cermin Omong Kosong Rezim

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr M. Uhaib As’ad MSi yang juga orang Masalembu memberi respons keras terkait soal DPSHP ini. Menurut dia, carut marut daftar pemilih itu adalah bukti omong kosong rezim dalam mengelola demokrasi.

“Inilah pasar gelap demokrasi, wilayah sekecil Masalembu saja problemnya seperti itu, bagaimana di nasional,” kata pria yang juga dosen ilmu politik dan kebijakan publik tersebut.

Ditanya soal PKPU No 7 Tahun 2022 yang melarang menghapus data pemilih yang tidak dikenal, menurut Uhaib, dirinya tidak pernah menemukan aturan demikian. Sekalipun ada aturan itu pasti cacat.

“Kan orang sudah tidak diketahui, masak itu tidak boleh dihapus. Kalaupun ada kebijakan seperti ini, pasti pembuatnya ngawur. Itu peraturan bobrok,” kata dia.

Uhaib juga menegaskan bahwa seharusnya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu di Masalembu itu netral dan jujur.

“Janganlah terlibat dalam persekongkolan jahat yang bisa merusak demokrasi,” tegasnya.

Tags: Berita Kabupaten Sumenep hari inidaftar pemilih sementara hasil perbaikanDPSHP MasalembuDPSHP Masalembu SumenepKabupaten Sumenep hari iniWarga Masalembu Sumenep
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bupati Tulungagung

Kadernya Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Tulungagung, DPC PDIP: Kami Hormati Proses Hukum

by Darmadi Sasongko
11/04/2026 6:27 PM
0

TULUNGAGUNG, Tugujatim.id - DPC PDIP Tulungagung akhirnya angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat salah satu kadernya...

PDIP Jatim

PDIP Jatim Gelar Fit and Propertest 3 Calon Kuat Ketua DPRD Surabaya

by Darmadi Sasongko
10/04/2026 10:25 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - DPD PDIP Jatim usai melakukan Fit and propertest kepada 3 Calon Ketua DPRD Kota Surabaya. Salah satu...

PKB Kabupaten Tuban

Tujuh Nama Kandidat Bersaing Pimpin DPC PKB Kabupaten Tuban

by Darmadi Sasongko
05/04/2026 11:01 AM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Tujuh nama kandidat bersaing memimpin DPC PKB Kabupaten Tuban. Musyawarah Cabang (Muscab) VI, Sabtu (4/4/2026) malam merilis...

PKB Kota Malang

Bakal Calon Ketua DPC PKB Kota Malang Jadi 10 Orang, Padahal Awalnya Hanya 7 Nama

by Darmadi Sasongko
31/03/2026 8:41 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Bursa Calon Ketua DPC PKB Kota Malang menghangat pasca Musyawarah Cabang (Muscab), Sabtu (28/3/2026). Jumlah calon menjadi 10...

Next Post
Jamaah Embarkasi Surabaya.

Dugaan Jantung Bengkak dan Gagal Ginjal Kronis, 2 Jamaah Embarkasi Surabaya Dirujuk ke RSUD Haji

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID