tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
Daftar pemilih.

Syamsuddin, Pengawas Desa Masalima, Masalembu, menyerahkan surat pada PPS Desa Masalima Moh Al Hadat. (Foto: dok for Tugujatim.id)

Semrawut, 7.000 Warga Meninggal dan Tak Dikenal Masuk Daftar Pemilih di Masalembu Sumenep

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
24 May 2023
in Politik
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

SUMENEP, Tugujatim.id – Sebanyak lebih dari 7 ribu warga meninggal dan tidak dikenal masuk dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Data ini disampaikan oleh Pengawas Kecamatan (Panwascam), Masalembu, Sumenep, Hidayat pada Rabu (24/05/2023).

Hidayat mengatakan, pencantuman data tersebut dalam DPSHP terbilang ganjil. Apalagi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

You might also like

Bawaslu Kabupaten Tuban.

Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban Beri Atensi Pengawasan Netralitas ASN

27 September 2023
Dana kampanye.

Cek Laporan Dana Kampanye untuk Parpol Kabupaten Mojokerto

27 September 2023

“Ini aneh, pantarlih sudah tahu ada pemilih di daftar pemilih sementara itu tidak dikenal dan ada yang meninggal, tapi oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) masih dipaksakan dimasukkan dalam daftar pemilih,” kata pria asli Masalembu tersebut.

Persoalan semrawutnya DPSHP ini, Hidayat melanjutkan, terjadi di empat desa di Kecamatan Masalembu, yaitu Desa Masalima, Sukajeruk, Masakambing, dan Keramian. Total pemilihnya 21.368 orang.

“Mestinya pada saat coklit orang yang sudah meninggal ya hapus saja, wong sudah sama-sama tahu. PPS, PPK, dan pantarlih sama-sama tahu orangnya meninggal. Kalau tidak bisa dihapus untuk apa ada pantarlih dan coklit,” kata Dayat, sapaan akrabnya.

Dayat sendiri mengaku telah bersurat ke Bawaslu Sumenep serta mengirim surat untuk perbaikan pada PPK Masalembu, tapi pihak PPK tidak mau menghapus data pemilih yang meninggal dan tidak dikenal itu.

“PPK tidak mau menghapus, katanya mereka tidak boleh dihapus oleh KPU,” papar Dayat.

Sementara itu, pengawas Desa Masalima Syamsuddin juga mengatakan hal yang sama bahwa di Desa Masalima sekitar 2.000 lebih pemilih tidak dikenal, meninggal, dan salah penempatan TPS.

Data ini menurutnya semrawut karena PPK dan PPS tidak mengikuti hasil coklit pantarlih.

“Pantarlih itu kan sudah ngecek NIK dan KK, datanya pasti valid. Tapi, kok orang yang tanpa NIK dan KK itu tetap dimasukkan oleh PPS,” kata dia sangat heran.

Syamsuddin juga berupaya mengirim surat imbauan kepada PPS Desa Masalima agar diperbaiki DPSHP bagi pemilih yang meninggal dan tidak dikenal.

“Surat imbauan kami sudah diterima oleh PPS Masalima, kami tunggu hasilnya,” katanya.

Dalih PPK Masalembu

Sementara itu, Mukhlis Fatmal, divisi data PPK Masalembu, berdalih bahwa pihaknya hanya patuh pada aturan PKPU No 7 Tahun 2022 dan juknis dari KPU. Yang mana, menurutnya, di aturan tersebut tidak diperbolehkan menghapus data orang meninggal tanpa surat kematian.

“Di aturan KPU tidak boleh menghapus data pemilih meninggal jika tanpa surat keterangan meninggal minimal dari desa. Jadi, kami harus sesuai dengan aturan administrasi. Nanti kami kena,” kata dia.

Bagaimana jika PPK, panwas, dan pantarlih sama-sama tahu ada orang meninggal tapi masih masuk dalam DPSHP? Menurut Mukhlis, pihaknya tetap harus konsisten pada aturan.

“Ibaratnya orang pindah domisili, kami sama-sama tahu. Tapi, kalau tidak ada KTP dan KK-nya ya tidak bisa dimasukkan dalam daftar pemilih. Jadi kami de jure. Untuk itu, kalau panwascam mau menghapus itu (daftar pemilih meninggal) bawa ke sini surat kematiannya. Akan kami hapus,” papar pria asli Masalembu itu.

Adapun nama-nama yang tidak dikenal tetapi tetap dipaksakan masuk dalam DPSHP, menurut Mukhlis, juga sudah sesuai aturan PKPU No 7 Tahun 2022. Namun ketika ditanya lebih lanjut di pasal berapa yang menjelaskan bahwa nama tidak dikenal tidak boleh dihapus dari DPSHP, dia tidak menunjukkan secara detail.

“Saya tidak hafal ini, tapi ada pasalnya,” kata dia.

Jika tidak ada perubahan lagi, maka data itu akan ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada Juni 2023 sesuai jadwal KPU.

Cermin Omong Kosong Rezim

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Dr M. Uhaib As’ad MSi yang juga orang Masalembu memberi respons keras terkait soal DPSHP ini. Menurut dia, carut marut daftar pemilih itu adalah bukti omong kosong rezim dalam mengelola demokrasi.

“Inilah pasar gelap demokrasi, wilayah sekecil Masalembu saja problemnya seperti itu, bagaimana di nasional,” kata pria yang juga dosen ilmu politik dan kebijakan publik tersebut.

Ditanya soal PKPU No 7 Tahun 2022 yang melarang menghapus data pemilih yang tidak dikenal, menurut Uhaib, dirinya tidak pernah menemukan aturan demikian. Sekalipun ada aturan itu pasti cacat.

“Kan orang sudah tidak diketahui, masak itu tidak boleh dihapus. Kalaupun ada kebijakan seperti ini, pasti pembuatnya ngawur. Itu peraturan bobrok,” kata dia.

Uhaib juga menegaskan bahwa seharusnya orang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemilu di Masalembu itu netral dan jujur.

“Janganlah terlibat dalam persekongkolan jahat yang bisa merusak demokrasi,” tegasnya.

Tags: Berita Kabupaten Sumenep hari inidaftar pemilih sementara hasil perbaikanDPSHP MasalembuDPSHP Masalembu SumenepKabupaten Sumenep hari iniWarga Masalembu Sumenep
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Bawaslu Kabupaten Tuban.

Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tuban Beri Atensi Pengawasan Netralitas ASN

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

TUBAN, Tugujatim.id - Meski tidak termasuk kabupaten yang tingkat kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024. Namun, Bawaslu...

Dana kampanye.

Cek Laporan Dana Kampanye untuk Parpol Kabupaten Mojokerto

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id - Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) partai politik untuk Pemilu 2024 memiliki tiga pelaporan. Laporan pertama yaitu laporan...

Tuban.

Selangkah Menuju DCT, Bawaslu Tuban Ingatkan Parpol Lengkapi Syarat

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

TUBAN, Tugujatim.id - Selangkah lagi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Tuban bakal menetapkan Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2024. Meski...

Ahmad Basarah.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah Beri Clue Wapres untuk Ganjar Pranowo

by Dwi Lindawati
27 September 2023
0

MALANG, Tugujatim.id - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan Ahmad Basarah memberikan clue terkait asal calon wakil presiden yang...

Next Post
Jamaah Embarkasi Surabaya.

Dugaan Jantung Bengkak dan Gagal Ginjal Kronis, 2 Jamaah Embarkasi Surabaya Dirujuk ke RSUD Haji

Berita Populer

  • Arif Rahman Hudaifi.

    Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Diskusi Film di Unim Mojokerto, Penulis Novel Hati Suhita Cerita Perjodohan Hingga Konflik Perempuan

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

    606 shares
    Share 242 Tweet 152
  • Truk Tabrak Lari Pemotor Boncengan Tiga di Beji Pasuruan, Satu Tewas

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Gen-B Kota Mojokerto Siap Sambut Piala Soeratin 2023

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
  • 5 Ras Anjing Terpintar di Dunia

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Asesmen Mahasiswa RPL Universitas IBU Malang Diikuti 200 Peserta

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.