MALANG, Tugujatim.id – Selama Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemkot Malang menutup 86 taman kota hingga alun-alun mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021. Karena itu, petugas tak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp 100 ribu jika warga bandel memasuki taman kota.
Kabit Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, penutupan taman kota dilakukan demi mengantisipasi adanya paparan Covid-19 saat Nataru di Kota Malang.
“Kalau ada yang melanggar, siapa pun itu ada sanksinya. Mulai dari teguran lisan, sanksi sosial, atau didenda Rp 100 ribu,” ujarnya pada Selasa (28/12/2021).
Menurut dia, saat ini masyarakat terpantau belum ada yang melanggar peraturan tersebut. Namun, tetap ada yang mencoba melanggar, pihaknya pun akan segera menindak. Mulai dari memberikan teguran lisan, sanksi sosial, maupun denda administrasi.
Dia menyebutkan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang juga telah menggencarkan sosialisasi penutupan taman kota tersebut. Sementara Satpol PP Kota Malang akan bergerak sebagai penindak pelanggaran.
“Dari Satpol PP Kota Malang ada 8 personel yang memantau taman kota, itu satu sif. Jadi, ada pagi dan malam hari. Mulai 08.00-16.00 WIB dan pukul 16.00-24.00 WIB,” jelasnya.
Meski Kota Malang sudah Masuk PPKM Level 1, dia mengimbau masyarakat agar tak memanfaatkan fasilitas taman kota dalam masa Nataru ini demi mengantisipasi adanya gejolak kasus Covid-19 di Kota Malang.
“Alun-alun dan taman kota ditutup untuk mencegah kerumunan saat Nataru. Semua harus tetap waspada karena pandemi belum berakhir dan mencegah lebih baik daripada mengobati,” tandasnya.