PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria asal Desa Pacar Keling, Kejayan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan di pinggir jalan saat hendak menjual sabu. Tersangka bernama M. Khoirul Huda, 37, ini langsung dibekuk saat tengah menunggu pembeli di jalan raya Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Senin (08/11/2021).
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka sebelumnya merupakan residivis kasus jual beli narkotika jenis sabu.
“Tersangka sebelumnya pernah dihukum dua tahun enam bulan atas kasus yang sama yaitu narkotika,” ujar Slamet saat dikonfirmasi Sabtu (13/11/2021).
Dia mengatakan, Satreskoba Polres Pasuruan sudah mencurigai gerak-gerik tersangka berdasarkan laporan warga yang kerap terlihat dia melakukan transaksi di Pencalukan, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka mengaku sudah sekitar dua bulan terakhir kembali berjualan sabu,” imbuhnya.
Saat ditangkap, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,91 gram.
“Dari tas tersangka, disita sabu seberat 3,91 gram yang sudah diecer ke dalam 12 bungkus plastik,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kini residivis kurir narkoba yang baru bebas pada 2019 ini harus kembali mendekam di kamar tahanan Polres Pasuruan.