TUBAN, Tugujatim.id – Puluhan warga relokasi proyek Kilang Tuban masih belum mengantongi sertifikat tanah yang dijanjikan PT Pertamina, kendati telah tinggal di lahan tersebut selama lebih dari tiga tahun.
Kepastian soal legalitas tanah itu baru dibahas kembali dalam pertemuan antara warga, Pertamina, dan BPN Tuban pada Rabu, (7/05/2025).
Warga yang direlokasi dari kawasan pembangunan proyek kilang Minyak di Kecamatan Jenu kini tinggal di Dusun Jatimulyo, Desa Sumurgeneng. Meski sejak awal dijanjikan akan mendapat Sertifikat Hak Milik (SHM), hingga kini dokumen legal itu belum juga mereka pegang.
“Kami seperti digantung tanpa kepastian. Hidup di tanah yang bukan milik sah itu rasanya tidak tenang,” ujar Juni (45), salah satu warga relokasi yang sebelumnya tinggal di Desa Wadung.
Ada 34 kepala keluarga yang mengalami hal serupa. Mereka merasa kecewa karena janji penyerahan SHM yang semula akan dilakukan pada akhir 2024 justru molor tanpa kepastian yang jelas hingga awal tahun ini.
Dalam pertemuan tertutup di Grand Resto Javanila Tuban, warga akhirnya mendengar kejelasan baru. Pertamina menyebut proses sertifikasi tanah ditarget rampung pada Februari 2026, namun warga berharap proses itu bisa dipercepat.
“Kalau bisa selesai tahun ini, kenapa harus ditunda lagi? Kami butuh kepastian,” lanjut Juni, yang mengaku sudah bolak-balik mengirim surat permohonan kepada Pertamina.
Pertamina melalui Officer Asset-nya, Fatchurrohman, menyatakan kesiapannya untuk menuntaskan proses administrasi SHM bagi para warga relokasi. Ia mengakui bahwa keterlambatan terjadi akibat faktor internal seperti revisi anggaran dasar dan pergantian manajemen.
“Dokumen baru bisa kami submit akhir tahun lalu. Itu sebabnya jadwal awal pada Desember 2024 tidak bisa terpenuhi,” kata Fatchurrohman.
Ia menambahkan bahwa Pertamina bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) kini terus berkoordinasi agar seluruh berkas warga segera rampung dan sertifikat bisa diterbitkan tanpa hambatan lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala BPN Tuban, Yan Septedyas, membenarkan bahwa proses sertifikasi kini mulai berjalan. Menurutnya, peta bidang sudah diterbitkan dan dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan tanah.
“Kami beri waktu tiga hari kepada Pertamina untuk menyelesaikan pembayaran. Setelah itu, tim kami akan langsung turun lapangan,” ujar pria yang akrab disapa Dyas.
Dyas juga meluruskan isu yang beredar soal belum adanya proses permohonan dari Pertamina. Ia menegaskan bahwa proses sudah berjalan, namun memakan waktu karena lahan relokasi sebelumnya berstatus milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Status lahan itu adalah tanah negara bekas kawasan kehutanan. Jadi prosesnya memang panjang, tapi sekarang sudah masuk tahap pengajuan sertifikat,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








