PASURUAN, Tugujatim.id – Perempuan asal Lumajang menipu ratusan korbannya warga Pasuruan bermodus Pinjaman Online Murah.
Pelaku AK (29) menawarkan kredit barang elektronik murah melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Tersangka berhasil menipu 195 korban warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian lebih dari Rp2,6 Miliar.
“Modusnya sangat halus dengan sasaran kaum ibu-ibu yang tergiur tawaran cicilan murah. Ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya, apalagi dalam situasi ekonomi sulit,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan pada Rabu (7/5).
Modus Pinjaman Online Murah
AK menawarkan berbagai pembelian jenis cicilan barang elekronik, mulai dari ponsel hingga peralatan rumah tangga, dengan skema cicilan ringan jauh di bawah harga pasar. Para korban juga dimintai data pribadi seperti KTP hingga scan wajah dengan alasan pengajuan pinjaman lewat aplikasi pinjol.
Namun bukannya memberi bantuan, tersangka justru menggunakan data-data pribadi tersebut untuk mencairkan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Tersangka juga meminta korban mengirimkan kode pembayaran cicilan ke dirinya dengan alasan membantu untuk mengurus pembayaran. Namun ujung-ujungnya, cicilan tak pernah dibayarkan dan para korban harus menanggung beban hutang yang bukan milik mereka.
Salah satu korban, YN (34), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengaku tergoda karena penawaran tersangka terdengar masuk akal dan sebelumnya sudah ada beberapa tetangga yang ikut bergabung.
“Saya pikir aman karena yang nawarkan juga ibu-ibu, katanya tinggal di Lumajang. Tapi saya ternyata ditipu dan harus tanggung hutang Rp 7 juta,” ucap YN.
BACA JUGA: Sopir Truk Tabrak Lari Pelajar SMK Pasuruan Berdalih Takut Diamuk Massa
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan unit hp, sejumlah rekening bank atas nama AK, screenshot percakapan whatsapp, serta data-data akun pinjol milik para korban. Hingga saat ini terdapat empat laporan polisi terpisah terkait kasus penipuan ini.
Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Selain itu polisi juga masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau bagian dari jaringan penipuan pinjol yang lebih besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko







