• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pinjaman Online Murah

Konferensi Pers Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Modus Pinjaman Online Murah, (Mahfud)

Perempuan Asal Lumajang Tipu Ratusan Warga Pasuruan Modus Pinjaman Online Murah

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id –  Perempuan asal Lumajang menipu ratusan korbannya warga Pasuruan bermodus Pinjaman Online Murah.

Pelaku AK (29) menawarkan kredit barang elektronik murah melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Tersangka berhasil menipu 195 korban warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan dengan kerugian lebih dari Rp2,6 Miliar.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Modusnya sangat halus dengan sasaran kaum ibu-ibu yang tergiur tawaran cicilan murah. Ini jadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih hati-hati dan tidak mudah percaya, apalagi dalam situasi ekonomi sulit,” ujar AKBP Jazuli Dani Iriawan, Kapolres Pasuruan pada Rabu (7/5).

Modus Pinjaman Online Murah

AK menawarkan berbagai pembelian jenis cicilan barang elekronik, mulai dari ponsel hingga peralatan rumah tangga, dengan skema cicilan ringan jauh di bawah harga pasar. Para korban juga dimintai data pribadi seperti KTP hingga scan wajah dengan alasan pengajuan pinjaman lewat aplikasi pinjol.

Namun bukannya memberi bantuan, tersangka justru menggunakan data-data pribadi tersebut untuk mencairkan pinjaman atas nama korban tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tersangka juga meminta korban mengirimkan kode pembayaran cicilan ke dirinya dengan alasan membantu untuk mengurus pembayaran. Namun ujung-ujungnya, cicilan tak pernah dibayarkan dan para korban harus menanggung beban hutang yang bukan milik mereka.

Salah satu korban, YN (34), warga Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, mengaku tergoda karena penawaran tersangka terdengar masuk akal dan sebelumnya sudah ada beberapa tetangga yang ikut bergabung.

“Saya pikir aman karena yang nawarkan juga ibu-ibu, katanya tinggal di Lumajang. Tapi saya ternyata ditipu dan harus tanggung hutang Rp 7 juta,” ucap YN.

BACA JUGA: Sopir Truk Tabrak Lari Pelajar SMK Pasuruan Berdalih Takut Diamuk Massa

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan belasan unit hp, sejumlah rekening bank atas nama AK, screenshot percakapan whatsapp, serta data-data akun pinjol milik para korban. Hingga saat ini terdapat empat laporan polisi terpisah terkait kasus penipuan ini.

Tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih membuka kemungkinan adanya korban lain. Selain itu polisi juga masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau bagian dari jaringan penipuan pinjol yang lebih besar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Laoh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita PasuruanKabupaten PasuruanPasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Situs sejarah Mojokerto.

15 Situs Sejarah Mojokerto Wajib Dikunjungi, Ada Jejak Megah Majapahit

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID