MALANG, Tugujatim.id – Penangkapan seorang pria warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, diduga curi HP di motor. Aksinya terekam CCTV saat mencuri di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jatim, Rabu (25/07/2025).
Terduga pelaku curi HP di motor berinisial WR, 40. Rekaman CCTV memudahkan polisi untuk mengidentifikasi hingga menangkap tersangka.
Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Iklan di HP Oppo yang Tiba-Tiba Muncul Tanpa Aplikasi
Kronologi pencuriannya, WR dalam rekaman CCTV tampak menghentikan motor. Saat itu, dia memakai kaus hitam, celana selutut, hingga helm hitam.
Terduga pelaku curi HP di motor ini sempat turun berkeliling usai turun dari kendaraan. Kondisi tidak ada orang, dia mengambil HP korban di dashboard motor.
Hitungan detik, HP pindah ke tangan WR. Pelaku langsung kabur usai mendapat barang incarannya.
Dalam kasus ini, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, korban pria bernama Mardi, 61. Dia melanjutkan, saat itu korban sedang membeli es degan di pinggir jalan bersama istrinya. Tidak sadar, HP korban dicuri terduga pelaku.

“Korban sadar HP-nya hilang usai membayar minuman. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dan membawa kabur HP yang diletakkan di dashboard motor bagian depan,” kata Bambang, Senin (28/07/2025).
Polisi pun mendapat petunjuk dari rekaman CCTV dari sekitar lokasi untuk mengidentifikasi terduga pelaku. Dalam video berdurasi pendek yang beredar, seorang pria tampak mendekati motor korban. Dia mengambil HP tanpa ragu.
Polisi Tangkap Pelaku Berdasarkan Ciri-Ciri di CCTV
Polisi menangkap tersangka bermodalkan ciri-ciri dari rekaman. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis malam (24/07/2025) saat sedang memperbaiki sound system.
“Tersangka diamankan tim Unit Reskrim Polsek Kepanjen. Dia langsung dibawa ke polsek untuk penyidikan,” imbuh Bambang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa HP korban Samsung Galaxy A14 5G serta helm dan motor Suzuki Satria FU untuk beraksi. Polisi juga mengamankan pakaian yang dikenakan tersangka saat mencuri.
Atas perbuatannya, terduga pelaku curi HP di motor ini terjerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati








