• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
 Ilustrasi aktivitas hacker dalam dunia siber./tugu jatim

 Ilustrasi aktivitas hacker dalam dunia siber. (Pinterest)

Waspada! 8 Jenis Kejahatan Siber Mengintai Anda saat Gunakan Media Digital

Herlianto A by Herlianto A
5 years ago
in News, Tips
0
Share on FacebookShare on Twitter

Tugujatim.id – Bagai pisau bermata dua, kemajuan teknologi tak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, tapi turut menimbulkan dampak buruk. Hal ini ditandai dengan merebaknya kejahatan siber (cyber crime).

Berbagai kasus mulai dari hacking, manipulasi data, pencurian data pribadi, hingga yang kini hangat diperbincangkan adalah kejahatan pinjaman online. Semua itu bermunculan dan mengintai para pengguna media digital.

You might also like

ASN

Pemkot Surabaya Cairkan Gaji ke-13 ASN, TPP Naik Jadi 100 Persen

18/06/2026 5:15 PM
IJTI

Pengurus IJTI Korda Pantura Raya 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Jurnalis Televisi

18/06/2026 4:32 PM

Dunia maya yang kini telah menjadi bagian hidup manusia merambah seluruh aspek kehidupan. Keadaan ini menuntut kewaspadaan semua pihak dalam pemanfaatannya. Sebab, kejahatan siber telah banyak merugikan kepentingan manusia termasuk eksistensi Hak Asasi Manusia di ruang siber.

Menurut artikel yang ditulis Sri Ayu Astuti dengan judul Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Hukum Perlindungan Data Hak Pribadi dalam jurnal Unpak. Ada beragam kejahatan siber yang harus diwaspadai masyarakat. Berikut penjelasannya.

1. Kejahatan di Ruang Publik dan Media Sosial

Ragam kejahatan yang sering terjadi di media sosial yaitu mencaci maki, merendahkan, menyebar fitnah, pencemaran nama baik. Kemudian, informasi kebohongan dan menyesatkan, melecehkan, pornografi, perjudian, penistaan agama dan martabat menusia, dan lain-lain.

2. Kesusilaan

Bentuk kejahatan ini di antaranya, eksploitasi seksual baik pada anak maupun orang dewasa, pertunjukan pornoaksi secara live, pelecehan seksual berbasis teknologi. Contohnya fethis mukena dan kain jarik, belum lama ini.

3. Telematika

Kejahatan ini berupa akses ilegal (hacking), cracking, intersepsi ilegal, data interference (gangguan data), gangguan sistem, penyalahgunaan peralatan, pemalsuan data komputer, dan penipuan menggunakan internet.

4. Hak Kekayaan Intelektual

Berupa pelanggaran hak cipta (copy rights infringement ), plagiasi karya orang lain, mengambil dan menggandakan karya orang lain tanpa izin, cybersquatting, cyberparasites, dan sebagainya.

5. Privasi

Kejahatan ini mengancam data dan informasi pribadi, yaitu pencurian identitas, akses illegal, diseminasi terhadap privasi dan data pribadi yang bersifat sensitif. Kemudian, penyalahgunaan informasi data pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, dll.

6. Terorisme (cyberterrorism)

Ini merupakan bentuk kejahatan terorisme baru di ruang siber. Berupa perbuatan dengan motif politik terhadap situs resmi suatu negara, informasi, sistem komputer, dan data yang menyebabkan kekerasan pada rakyat sipil. Ini biasanya dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia. Selain itu, dapat berupa propaganda politik yang menyesatkan publik.

7. Perdagangan dan Keuangan

Ragam kejahatannya yaitu penipuan, jual beli miras dan narkoba melalui media online, kejahatan pinjaman online, pencucian uang, pembobolan rekening, peretasan aplikasi keuangan digital, dsb.

8. Perpajakan

Jenis kejahatan ini berupa penghindaran pajak (tax evasion), penggelapan pajak (tax emblezzement) terhadap objek pajak yang dilakukan melalui transaksi internet.

Model-model kejahatan tersebut cukup kompleks dan menyasar seluruh bidang kehidupan. Tak berlebihan jika kejahatan siber telah mengancam Hak Asasi Manusia dalam beraktivitas di ruang siber.

Sebab, dampak yang ditimbulkan mengancam eksistensi manusia beserta hak-haknya. Realitas ini harus segera disikapi oleh semua pihak. Selain kewaspadaan esktra dari pengguna dan penguatan literasi media, perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin keamanan hak-hak pengguna ruang siber sehingga mampu menekan ancaman kejahatan tersebut.

Tags: Cyber CrimeDunia DigitalKejahatan Sibermedia sosial
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

ASN

Pemkot Surabaya Cairkan Gaji ke-13 ASN, TPP Naik Jadi 100 Persen

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 5:15 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan segera mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 ini...

IJTI

Pengurus IJTI Korda Pantura Raya 2026-2029 Resmi Dilantik, Siap Perkuat Profesionalisme Jurnalis Televisi

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 4:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Pengurus Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029 resmi dilantik di Aula Kampus IAINU...

Dispensasi kawin di Surabaya.

Dispensasi Kawin di Surabaya Susut 61,63 Persen, Edukasi hingga Tingkat RW Dinilai Berhasil Tekan Pernikahan Dini

by Dwi Linda
18/06/2026 1:14 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (diska) hingga 61,63 persen. Penurunan angka dispensasi...

Pendaki ilegal Gunung Semeru.

BB TNBTS Amankan 15 Pendaki Ilegal Gunung Semeru, Satu Orang Cedera Kaki

by Dwi Linda
18/06/2026 11:28 AM
0

MALANG, Tugujatim.id – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memastikan seluruh pendaki Gunung Semeru yang masuk melalui...

Next Post
Ilustrasi kereta api Indonesia (KAI). (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

Naik Kereta Api Jarak Jauh Bisa Gunakan Tes Swab Antigen Rp 45 Ribu

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID