MALANG, Tugujatim.id – Jelang libur Idulfitri 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak memakai mobil dinas untuk mudik. Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin tegas menyampaikannya soal etika penggunaan fasilitas negara.
Ali Muthohirin mengatakan, belum ada aturan resmi dari Pemkot Malang hingga kini secara tegas melarang memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran. Namun, pihaknya telah memberikan anjuran kepada seluruh ASN agar tidak memanfaatkan kendaraan operasional pemerintah untuk kepentingan pribadi selama masa cuti lebaran 2026.
Baca Juga: Geger! Mobil Dinas di Tuban Diduga Ganti Pelat demi Isi Pertalite
“Secara resmi (larangan tertulis) memang belum ada, tapi anjurannya ada baiknya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Ali, Senin (09/03/2026).
Dia menjelaskan, mobil dinas melekat pada jabatan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, dia mengatakan, pemakaiannya harus dibatasi hanya untuk kepentingan dinas.
Pemkot Segera Keluarkan Aturan Parkir di Balai Kota
Untuk mengantisipasinya, rencananya Pemkot Malang juga mengeluarkan anjuran tambahan agar seluruh mobil dinas diparkirkan di lingkungan balai kota sebelum ASN cuti Lebaran. Harapannya, dia mengatakan, kebijakan ini mencegah penyalahgunaan fasilitas negara selama libur Lebaran.
“Pastinya, ketika nanti dianjurkan Pak Wali untuk tidak memakai berarti semuanya tidak memakai. Nanti ada anjuran tambahan untuk semua mobil dinas diparkir di balai kota sebelum cuti resmi libur Lebaran,” urainya.
Pasca masa cuti, Ali menegaskan, aktivitas ASN seperti mudik jadi urusan pribadi. Karena itu, dia mengatakan, pemakaiannya dinilai tidak tepat karena fungsinya menunjang mobilitas kerja.
Meski begitu, dia mengatakan, kendaraan dinas tetap dapat digunakan jika berkaitan dengan agenda kedinasan saat hari raya. Misalnya untuk kegiatan protokoler atau agenda silaturahmi resmi yang melibatkan kepala daerah.
“Tapi kalau untuk mudik pribadi, kami anjurkan tidak memakai mobil dinas,” tuturnya.
Baca Juga: Mobil Dinas Wakil Bupati Jember Dikira Hilang, Ternyata Mangkrak dan Mogok
Pemkot Malang juga akan mengawasi penggunaan kendaraan operasional tersebut selama masa libur Lebaran. Tujuannya untuk memastikan seluruh fasilitas negara dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Jika nantinya ditemukan ASN yang tetap memakai untuk mudik, pemerintah tidak langsung memberi sanksi berat. Pendekatan awal yang dilakukan adalah melalui teguran.
“Kalau ada yang memakai, kami akan tegur secara lisan maupun peringatan atau sanksi agar tidak memakai mobil dinas di luar kedinasan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








