MALANG, Tugujatim.id – Organisasi Yakuza Maneges melaporkan penyanyi Icha Cellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya ke Polresta Malang Kota terkait konten video lagu yang dinilai vulgar karena bermuatan pornografi. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (13/07/2026).
Laporan bermula dari video lagu “Gapapa” yang merupakan plesetan dari lagu karya Anisa Bahar. Lagu tersebut viral di media sosial setelah liriknya diubah menjadi bernuansa vulgar dan memicu perbincangan publik.
Baca Juga: Dibongkar, Patung Ikonik Desa Wisata Dadaprejo Kota Batu Dianggap Vulgar
Kuasa Hukum Yakuza Maneges Moh Zakki mengatakan, pihaknya melaporkan Icha Cellow alias Icha Cahyani, Mala Agatha alias Lian Samala, beserta tim kreatif yang terlibat dalam produksi video tersebut.
Menurut Zakki, konten yang beredar mengandung unsur yang diduga melanggar Undang-Undang Pornografi sehingga dinilai tidak layak dikonsumsi masyarakat.
“Kami melaporkan terkait dugaan tindak pidana pornografi atas video yang sudah beredar. Menurut kami, itu merupakan perilaku yang tidak patut dicontoh dan mengandung unsur pornografi,” ujarnya.
Warga Resah dengan Konten-Konten Icha Cellow
Dia menambahkan, penghapusan video maupun permintaan maaf yang telah disampaikan tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Zakki menilai pihak yang dilaporkan telah beberapa kali membuat konten serupa yang memicu keresahan masyarakat.
“Dia tidak punya kesadaran bahwa ada sanksi moral di masyarakat. Setelah lagu sebelumnya, sekarang muncul lagi lirik seperti itu. Itu kreativitas seperti apa? Ini tidak bisa kami biarkan,” katanya.

Menurut dia, konten tersebut berpotensi memberikan dampak negatif karena mudah diakses publik, termasuk anak-anak. Selain lirik lagu, dia juga menyoroti visual video yang dinilai mengandung adegan vulgar.
“Kami harus hentikan itu. Kami akan memastikan proses hukum terus berjalan dan mengawal penanganannya hingga tuntas,” tegasnya.
Zakki mengatakan, Yakuza Maneges menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada Polresta Malang Kota dan meyakini kepolisian akan bekerja secara profesional.
Dalam laporannya, Yakuza Maneges mendasarkan dugaan pelanggaran pada Pasal 34 Juncto Pasal 8 serta Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, pelapor juga mencantumkan Pasal 406 dan Pasal 407 KUHP.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Icha Cellow, Mala Agatha, maupun tim kreatif terkait laporan yang diajukan ke Polresta Malang Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: M. Sholeh
Editor: Dwi Lindawati








