MALANG, Tugujatim.id – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri), warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Penangkapan ini dilakukan karena mereka live streaming konten video porno di media sosial hot51.
Aksi tersangka berinisial FI, 27; dan PN, 24, ini dilakukan selama dua bulan. Mereka siaran di rumah hingga sepuluh jam setiap hari mulai sore hingga malam hari.
Baca Juga: Dukung Pemerintah Pusat, Gus Fawait Siap Wujudkan Program Makan Bergizi Gratis untuk Santri Jember
Kasihumas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan, penangkapan pasutri ini berawal dari patroli tim siber Polsek Gedangan. Petugas menemukan aktivitas siaran langsung bermuatan pornografi di aplikasi media sosial hot51. Dalam siaran tersebut, tersangka kerap menunjukkan bagian tubuh sensitif hingga melakukan hubungan suami istri secara terang-terangan.
“Tujuan live streaming agar mendapatkan endorse atau gift dari penonton. Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” jelas Dadang, Selasa (07/01/2025).
Mereka mendapatkan keuntungan hingga Rp35 juta dari penonton yang memberikan gift selama dua bulan beraksi. Keuntungan terbanyak dalam sehari bisa mencapai Rp5 juta.
Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian seksi wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.
Baca Juga: Harga Cabai Rawit di Pasuruan Melonjak, Samai Makan Daging Sapi
Untuk menarik perhatian penonton, pasutri ini kerap memakai kostum tertentu, seperti tema cosplay, sebelum akhirnya melakukan aksi bugil. Mereka juga memanfaatkan properti seperti bando dan topeng untuk menambah daya tarik siaran.
“Pelaku beraksi selama dua bulan terakhir. Setiap kali live, mereka memakai pakaian bertema tertentu untuk menarik perhatian sebelum melakukan aksi vulgar,” kata Dadang.
Karena itu, FI dan PN dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati