SURABAYA, Tugujatim.id – Menjelang Lebaran 2023, ancaman bagi para pekerja atau buruh yang masih aktif bekerja adalah gagalnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Untuk itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) wilayah Surabaya bersama sejumlah jejaring masyarakat sipil membuka posko pengaduan pelanggaran THR untuk menjamin perlindungan hak pekerja.
YLBHI-LBH Surabaya membuka posko pengaduan pelanggaran THR dengan berkolaborasi dengan FSPMI Surabaya, BPJS Watch Jawa Timur, LBH Buruh dan Rakyat Jawa Timur, Komunitas Pemuda Independen, Paguyuban Arek Jawa Timur, Forum Perjuangan Lokamandiri, dan Paguyuban Warga Stren Kali Surabaya.
Posko bersama pengaduan pelanggaran THR ini akan disebar di beberapa titik dan dibuka mulai 5 April 2023 hingga H+5 Hari Raya Idulfitri. Teknis pengaduan melalui posko THR ini dibagi menjadi dua sistem, yakni online dan offline.
Untuk online, pekerja yang menerima pelanggaran dapat melaporkan melalui kanal Instagram LBH Surabaya atau melalui website resmi SBY.co.id. Untuk offline, bisa datang ke kantor LBH Surabaya, Sekretariat FPL Surabaya, Sekretariat Stren Kali, serta Kantor LBH Buruh dan Rakyat Jatim.
“Nanti kami akan mengirimkan form online dan offline, jadi ketika ada laporan masuk akan kami rahasiakan namanya. Kami pastikan data itu tersimpan baik oleh kami,” ujar Koordinator Posko THR YLBHI-LBH Surabaya, M Dimas Prasetyo, pada Kamis (6/4/2023).
Aturan terkait pembayaran THR telah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Menurut Dimas, walaupun sudah tercantum dalam SE dan Permenaker, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan pembayaran THR.
Pelanggaran yang sering ditemui yakni perusahaan menilai pekerja atau buruh tidak punya hak THR karena PHK jelang hari raya. Kemudian keterlambatan pembayaran yang seharusnya dilakukan perusahaan H-7 sebelum Lebaran dan dalam bentuk uang.
“Keterlambatan itu diatur tujuh hari sebelum Lebaran, apapun yang diberikan tapi tidak berupa uang seperti parsel, beras, mie instan, dan gula sebetulnya itu dikatakan melanggar karena sesuai Permenaker yang harus diberikan itu dalam bentuk uang,” jelasnya.
Tercatat pada 2022, Posko THR menerima 989 laporan yang rata-rata berasal dari Gresik, Surabaya, Sidoarjo, Kediri, Mojokerto, Lamongan, dan Nganjuk. Kebanyakan laporan tersebut berasal dari pekerja kontrak, outsourcing, dan pekerja tetap.
“Kami membuka posko ini harapannya kita bisa melihat banyak masyarakat yang hak THR-nya tercederai. Apalagi menjelang Lebaran semua bahan pokok naik. Jadi, ketika THR tidak diberikan, maka sama saja mereka dibiarkan sengsara karena mereka tidak punya kewenangan untuk membahagiakan keluarga,” ungkapnya.
Menurut pengakuannya, dari laporan posko THR 2022 yang diteruskan ke Disnaker, pemerintah belum memberikan sanksi apapun kepada perusahaan.
Menurutnya, tahun ini dapat berpotensi berulang sehingga pihaknya akan terus menekan Disnaker untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar.
“Terkait sanksi harus diberikan secara tegas, sifatnya sudah diatur. Harusnya pengawas Disnaker harus memberi ketegasan. Rekomendasi kami, agar perusahaan yang melanggar dipublish di media sehingga ada sanksi sosial,” paparnya.
Dimas mengatakan, sanksi maksimal yang diberikan kepada perusahaan pelanggar adalah penutupan izin usaha. Kemudian sanksi lainnya yakni denda 5 persen, sanksi admisnistratif berupa penundaan hingga penutupan izin produksi.
“Saat ada laporan ke kami, akan kami kirimkan desakan dan somasi ke perusahaan, lalu kami akan melaporkan perusahaan ke pengawas Disnaker. Kami juga mendesak agar mereka yang melanggar itu dipublish secara luas,” ujarnya.
Ketua BPJS Watch Jawa Timur, Arief Supriyono mengatakan bahwa posko pengaduan pelanggaran THR ini bertujuan untuk melindungai pekerja atau pelapor karena posisinya rawan.
“Yang harus dilindungi juga saat ada pekerja yang melapor. Karena biasanya (jika perusahaan mengetahui) dipecat sama perusahaan, sehingga kami mengimbau agar perusahaan yang melanggar bisa dipublish di media agar tidak lagi ditemukan adanya pekerja yang dilucuti,” ucapnya.