Sistem Zonasi PPDB 2023 Siswa SMP Kota Surabaya Dibagi 2, Simak Ketentuannya!

Zonasi PPDB 2023.
Kadispendik Surabaya Yusuf Masruh (tengah). (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id Berbeda dengan tahun lalu, penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2023 Kota Surabaya untuk SMP pada sistem zonasi akan dibagi menjadi dua. Bagaimana zonasi PPDB 2023?

Untuk diketahui, pendaftaran SMP akan dimulai pada 20 Juni 2023. Karena itu, pentingnya mengecek ketentuan dan syaratnya.

Pada 2022, PPDB di Surabaya pada sistem zonasi sebesar 50 persen. Sedangkan untuk 50 persen sisanya diperuntukkan bagi jalur afirmasi kategori inklusi, jalur afirmasi kategori keluarga miskin atau pra miskin, jalur perpindahan tugas, jalur prestasi akademik dan non akademik.

“Yang semula ada jalur afirmasi warga miskin atau warga pra miskin 15 persen, terus ada jalur perpindahan orang tua 5 persen dan jalur prestasi akademis dan non akademis 30 persen terakhir jalur zonasi 50 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh dalam konferensi pers, Jumat (19/05/2023).

Kemudian, pada 2023 ini terjadi perubahan zonasi PPDB 2023, di mana akan terbagi menjadi dua.

“Tahun ini ada perubahan. Sekarang zonasi kami pecah menjadi zonasi satu sebesar 35 persen dan zonasi dua sebesar 15 persen,” ucapnya.

Yusuf menjelaskan, sistem zonasi tidak mengukur pada prestasi akademik maupun non akademik bagi setiap calon PDB. Kelulusan akan ditentukan melalui jarak lokasi rumah dengan domisili sekolah.

“Sistem zonasi ini tidak mengukur akademis tetapi jarak rumah. Zonasi satu yang 35 persen itu diperuntukkan bagi calon PDB yang rumahnya berada di satu kelurahan dengan sekolah. Artinya, jaraknya terdekat. Pokoknya yang terdekat akan diterima. Termasuk, warga sekitar mengabaikan kecamatan dan kelurahan,” paparnya.

Sementara itu, dia mengungkapkan, tahun lalu menerima keluhan orang tua yang mana lokasi rumahnya jauh dari kelurahan sekolah.

“Cuma permasalahannya kemarin ada kecamatan, yang kelurahannya itu jauh dari kelurahan sekolah. Ini kan menjadi beban, saya nggak pernah punya harapan. Sehingga tahun ini kami siapkan zonasi dua,” jelasnya.

Dia tahun ini akan menerapkan zonasi dua dengan kuota 15 persen bagi calon PDB yang rumahnya di luar kelurahan sekolah. Namun, zonasi dua dikecualikan bagi calon PDB yang rumahnya berada satu kelurahan dengan sekolah.

“Zonasi dua itu diperuntukkan bagi calon PDB yang bertempat di luar kelurahan lokasi sekolah tapi masih dalam satu kecamatan dengan sekolah. Contohnya SMP 30 Kelurahan Semampir di situ ada Sukolilo, Keputih, bisa daftar dan bersaing,” bebernya.

Yusuf mengatakan, saat ini Dispendik Surabaya sudah mempersiapkan dengan matang terkait PPDB, termasuk pada server dan aplikasi.

“Seluruh persiapannya sudah matang termasuk web dan server. Tanggal 22 Mei nanti ada trial untuk SMP. Harapannya, anak-anak bisa mencoba, nanti sudah terlatih sehingga menjadi pembiasaan positif untuk anak-anak,” tuturnya.

Pendaftaran yang bisa dimulai pada 20 Juni 2023 ini, dia mengimbau kepada seluruh calon PDB maupun orang tua untuk tidak menunda waktu pendaftaran. Sebab, seluruh ketentuan kelulusan telah diputuskan.

“Kalau pendaftaran jangan nunggu-nunggu karena sudah jelas dari jarak atau nilai. Jadi segera mendaftar,” ujarnya.