SURABAYA, Tugujatim.id – Polsek Genteng menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Gubeng Pojok Kota Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di bawah jembatan layang dekat Stasiun Gubeng, pada Rabu (2/11/2022) lalu.
Kedua tersangka tersebut adalah SM (24), warga Jalan Hang Tuah, Surabaya dan AHD (25), warga Jalan Benteng Dalam, Perak, Surabaya.
“Untuk tersangka lain, berinsial SM kami tangkap langsung dari warga yang mengetahui teriakan korban di Jalan Gubeng Pojok, Surabaya. Untuk AHD kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Tertangkapnya AHD atas informasi yang kami dapati dari SM yang terlebih dulu tertangkap,” jelas Kapolsek Genteng, AKP Andhika M Lubis, pada Jumat (4/11/2022).
Dia menjelaskan, curas berawal dari korban, CMS (19), mengendarai sepeda motor setelah bekerja. “Korban ini dijambret saat perjalanan pulang menggunakan sepeda motornya, lalu korban memegang HP sambil berkendara, hal itu yang membuat kedua tersangka mendekati korban dan merampas HP miliknya,” katanya.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka sudah beraksi sebanyak 10 kali dengan rentang waktu yang berbeda. “Menurut pengakuan keduanya, mereka sudah melakukan 10 kali aksi kejahatan curas di lokasi yang berbeda dengan rentang waktu yang berbeda di Kota Surabaya. Dengan hasil yang rata-rata mereka incar HP,” ungkap Andhika.
Andhika menyebutkan, kedua tersangka beraksi menggunakan sepeda motor Honda Beat L 5202 PD milik SM. Mereka mengincar korban yang sedang bermain HP sambil berkendara. “Di antara mereka, AHD bertugas menjadi eksekutor, sedang SM menjadi joki sepeda motor. Mereka tidak pernah berganti peran,” tutupnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan maksimal sembilan tahun penjara.