• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, saat menanyai salah satu tersangka dari 11 orang pelaku pengeroyokan yang tewaskan pemuda asal Lekok, Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti, saat menanyai salah satu tersangka dari 11 orang pelaku pengeroyokan yang tewaskan pemuda asal Lekok, Pasuruan. (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

11 Tersangka dalam Kondisi Mabuk saat Mengeroyok Pemuda Lekok Pasuruan hingga Tewas

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Motif 11 tersangka yang melakukan pengeroyokan menewaskan AR (21) dan melukai IK (21), pemuda asal Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan berhasil diungkap polisi.

Dalam penyelidikannya, Satreskrim Polres Pasuruan Kota menemukan fakta bahwa insiden pengeroyokan di jalan masuk Desa Kalirejo tersebut terjadi hanya akibat salah paham.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Salah paham itu dipicu karena 11 tersangka yakni AD (18), EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20), dan MA (18) dalam kondisi mabuk terpengaruh minuman alkohol.

“Pengeroyokan dipicu salah paham. Dan, terjadi secara spontan karena seluruh tersangka termasuk korban dalam kondisi mabuk,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Bima Sakti pada Selasa (23/08/2022).

Bima menjelaskan kronologi pengeroyokan bermula korban AR (21), IK (21) dan rekannya pulang dari menonton hiburan sound system di Kecamatan Kraton pada Jumat (05/08/2022) malam.

Di tengah perjalanan, korban dan rekannya melerai tiga orang yang sedang berkelahi, di mana salah satunya ada tersangka AD (18). Tidak terima dilerai, tersangka AD (18) dan rekannya mengejar korban AR (21) dan IK (21).

Dia memprovokasi dengan naik motor ugal-ugalan dan menunjukkan pisau dibalik bajunya di depan kedua korban.
Merasa ditantang, korban dan rekannya balik mengejar tersangka AD (18).

Aksi kejar-kejaran itu berhenti ketika mereka dihadang oleh gerombolan pemuda di jalan masuk Desa Kalirejo di wilayah Kelurahan Karangketug Kecamatan Gadingrejo Kota Pasuruan.

“Ketika dikejar korban AR dan IK, tersangka AD berteriak-teriak minta tolong sehingga memancing reaksi 10 pemuda lain yang nongkrong di pinggir jalan,” ungkapnya.

Setelahnya 10 pemuda yang tengah mabuk tersebut langsung mengeroyok kedua korban. 5 tersangka yakni AZ (18), SA (19), MS (26), AR (19), LH (20), dan MA (18) memukul kedua korban dengan tangan kosong.

Sementara empat pemuda lain menyerang dengan senjata tajam jenis celurit dan pisau. Tersangka EF (24), UB (19), dan MU (25) bergantian membacok dan menusuk korban AR (21) hingga tewas. Tersangka MM (26) membacok tangan korban IR (21) hingga luka berat.

“Para tersangka sempat kabur melarikan diri. Tapi akhirnya berkat bantuan kepala desa Kalirejo, para tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (18/08/2022),” pungkasnya.

Kini sebelas tersangka harus mendekam di balik jeruji kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Tersangka AD (18), warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan ini terjerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang tindak pidana tanpa hak membawa senjata tajam.

Sementara 10 tersangka lain asal Kecamatan Kraton, EF (24), MM (26), AZ (18), SA (19), MS (26), UB (19), AR (19), MU (25), LH (20), dan MA (18) terjerat pasal Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan kematian. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Kabupaten PasuruanMotif PengeroyokanPengeroyokan Pemuda Hingga TewasTersangka pengeroyokan
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Proses penilaian lomba kelompok agribisnis tingkat Provinsi Jawa Timur oleh Diskanak Pemprov Jatim.

2 Kelompok Peternak Mewakili Tuban di Ajang Lomba Agribisnis Peternakan Provinsi Jatim

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID