• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bupati Bojonegoro melaksanakan Apel Siaga Satgas Covid-19 Forkopimda Bojonegoro di Stadion Letjen H. Sudirman, Sabtu (03/07/2021). (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)

Bupati Bojonegoro melaksanakan Apel Siaga Satgas Covid-19 Forkopimda Bojonegoro di Stadion Letjen H. Sudirman, Sabtu (03/07/2021). (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro)

14 Poin Aturan PPKM Darurat di Bojonegoro

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

BOJONEGORO, Tugujatim.id – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah secara resmi telah mengeluarkan surat edaran untuk pemberlakuan PPKM Darurat di Kabupaten Bojonegoro. Surat ini menindaklanjuti dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/379/KPTS/013/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Jawa Timur.

Resmi menggelar PPKM Darurat, apel Siaga Satgas Covid-19 digelar di Bojonegoro, Sabtu (03/07/2021). (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro)
Resmi menggelar PPKM Darurat, apel Siaga Satgas Covid-19 digelar di Bojonegoro, Sabtu (03/07/2021). (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro)

Berdasarkan hal tersebut, Kabupaten Bojonegoro melaksanakan PPKM Darurat Covid-19 mulai 3-20 Juli 2021 guna memutus rantai penyebaran Covid 19. Pelaksanaan PPKM Darurat ditandai dengan digelarnya apel siaga satgas Covid-19 dari semua lini yang diikuti forkopimda di Stadion Letjen H. Sudirman, Sabtu (03/07/2021).

You might also like

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

13/06/2026 6:08 PM
Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

13/06/2026 5:25 PM

14 Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro:

1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, diberlakukan 50% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

b. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol secara ketat.

c. Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari harus diberlakukan 100% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat.

d. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.

e. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan) baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

5. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

7. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

8. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

10. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi.

11. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-2) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

12. Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan di rumah pemotongan hewan dan pendistribusian daging dilakukan oleh panitia pelaksana kurban langsung ke rumah warga.

13. Panitia pelaksana kurban sudah melaksanakan swab antigen dengan hasil negatif.

14. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

Para Satgas Covid-19 siap siaga untuk melaksanakan PPKM Darurat di Bojonegoro. (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro/Tugu Jatim)
Para Satgas Covid-19 siap siaga untuk melaksanakan PPKM Darurat di Bojonegoro. (Foto:Humas Pemkab Bojonegoro)

Melalui surat edaran ini, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah mengajak seluruh masyarakat Bojonegoro untuk dapat mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat ini dengan baik, sabar, dan bijak. Selain itu, juga melaksanakan gerakan 5M serta berpartisipasi dalam program vaksin Covid-19. Harapannya, dengan langkah ini rantai penyebaran Covid-19 di Bojonegoro dapat terputus.

 

Tags: Bojonegoro hari iniBupati Bojonegoro Anna MuawanahKabupaten BojonegoroPPKM DaruratPPKM Darurat di Bojonegoro
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pasar Gadang.

Pembangunan Pasar Gadang Malang Dinilai Lambat, Warga Khawatir Pedagang Kembali ke Pinggir Jalan

by Dwi Linda
13/06/2026 6:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Warga Kota Malang mulai mempertanyakan kelanjutan proyek penataan Pasar Induk Gadang setelah proses relokasi pedagang dilakukan sejak...

Pemkot Malang.

Harga Pertamax Naik, Pemkot Malang Lirik Kendaraan Listrik Tekan Anggaran

by Dwi Linda
13/06/2026 5:25 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi mulai berdampak pada biaya operasional pemerintah daerah. Di tengah...

Cuaca di Jawa Timur.

Hujan Ringan dan Udara Kabur Dominasi Cuaca di Jawa Timur 13 Juni 2026, Waspadai Kelembapan Tinggi dan Jarak Pandang

by Dwi Linda
13/06/2026 8:58 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Sabtu (13/06/2026) didominasi hujan ringan, udara kabur, dan kondisi berawan di berbagai wilayah....

Santri

Terkendala Gelombang Tinggi, Pencarian Hari Kedua Santri Terseret Ombak di Blitar Nihil

by Mochamad Abdurrochim
12/06/2026 8:54 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Operasi pencarian terhadap santri asal Kabupaten Kediri yang terseret ombak di Pantai Pangi, Desa Tumpakkepuh, Kecamatan Bakung,...

Next Post
Petugas memeriksa kelengkapan syarat perjalanan bagi pengendara yang memasuki Kota Batu. (Foto:Sholeh/Tugu Jatim)

Hari Pertama PPKM Darurat, Polres Batu Putar Balikkan 150 Mobil

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID