News  

14 Tahun Berlalu, Korban Lumpur Lapindo Mengaku Belum Dapat Pelunasan Ganti Rugi

Korban lumpur Lapindo saat menggelar sesi konferensi pers didampingi staf Menko Polhukam di Mapolda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim)
Korban lumpur Lapindo saat menggelar sesi konferensi pers didampingi staf Menko Polhukam di Mapolda Jatim. (Foto: Humas Polda Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Sejumlah korban tragedi lumpur Lapindo, Sidoarjo mengaku belum mendapatkan penulasan ganti rugi dari PT Minarak Lapindo Jaya. Padahal, jika dihitung awal terjadinya bencana semburan lumpur panas di Kabupaten Sidoarjo tahun 2006 silam tersebut, kejadian itu telah berlangsung selama 14 tahun.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mas’ud, perwakilan terdampak lumpur Lapindo yang hadir dalam konferensi pers bersama staf Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Timur, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: Hindari Melakukan 7 Hal ini di Rutinitas Pagi

“Ada tiga kecamatan, yaitu Tanggulangin, Porong dan Jabon. Sudah dibayar, namun belum sampai lunas sejak 2006 lalu. Sudah ada 14 tahun bila dihitung sampai sekarang,” jelas Mas’ud, perwakilan korban terdampak Lumpur Lapindo yang hadir di Kantor Humas Mapolda Jatim, Kamis (17/12/2020).

Mas’ud mengaku sudah mengadukan ke beberapa instansi terkait kasus ini, namun tidak ada respon baik. Akhirnya, Mas’ud mencoba melaporkan kasus ini ke Menkopolhukam dan memeroleh respon positif.

“Sebagian warga sudah ada yang dibayar dengan dua skema. Ada yang dibayar dengan rasio 20:80, artinya 20 persen sudah dibayar dan 80 persen belum dilunasi. Bahkan ada yang belum mendapat pembayaran ganti rugi sama sekali,” jelas Mas’ud di Mapolda Jatim, Jl. Ahmad Yani 116 Surabaya itu.

Apabila ditotal, sisa pembayaran PT. Minarak Lapindo Jaya bisa sebesar Rp 100 miliar. Warga terdampak yang belum mendapat pelunasan penuh ada dalam Peta Area Terdampak (PAT). Sedangkan, di luar PAT adalah warga yang sudah mendapat pelunasan karena ditalangi oleh pemerintah dengan APBN.

Baca Juga: 15 Daftar Website Penyedia Vektor Gratis yang Super Keren

“Total korban lumpur Lapindo yang belum mendapat ganti rugi sebanyak 150 Kartu Keluarga (KK). Semua warga mempunyai Ikatan Jual Beli (IJB), yang seharusnya setelah dilakukan pembayaran 20 persen, sesuai ketentuan dua tahun harus dibayar di 2008. Namun, sudah 14 tahun sampai sekarang, belum ada pelunasan,” imbuhnya.

Selain itu, Staf Menkopolhukam, Brigjen Pol Erwin C. Rusmana saat mendampingi Mas’ud di Kantor Humas Mapolda Jatim, mengatakan mendapat disposisi dari pimpinan untuk segera menyelesaikan persoalan korban lumpur lapindo.

“Kita dapatkan laporan dari korban lumpur, sehingga dengan cepat kami gelar rapat dengan mengundang Bupati Sidoarjo dan warga untuk mengetahui kondisi real di lapangan,” pungkas Brigjen Pol Erwin C. Rusmana dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga: 5 Skill Penting untuk Sambut Tahun 2021

Perlu diketahui, korban tewas dalam tragedi lumpur lapindo 29 Mei 2006, ada 17 orang meninggal. Kerugian harta benda yang didera diperkirakan mencapai Rp 45 triliun. (Rangga Aji/gg)