PASURUAN, Tugujatim.id – Terduga dukun cabul berinisial, JR, warga Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ini jadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Meski begitu, hingga kini tersangka dukun cabul ini masih jadi buronan polisi.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti menyatakan, JR sudah ditetapkan tersangka sejak Kamis (12/02/2023). Namun, dia mengatakan, tersangka menghilang kabur dari rumahnya ketika polisi hendak menangkapnya.
“Pas dilaporkan orangnya masih ada, tapi setelah mau ditangkap untuk diperiksa, tersangka tidak ada,” ujar Farouk saat dikonfirmasi pada Kamis (02/03/2023).
Dia mengatakan, tersangka JR masih menjadi DPO sudah sekitar sebulan setengah. Polisi terus menyelidiki keberadaan tersangka dukun cabul itu.
“Sampai sekarang masih buron dan dalam pengejaran,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan anak bermodus dukun cabul ini dilaporkan orang tua korban pada 15 November 2022. JR diduga mencabuli KH di rumahnya Dusun Mulyorejo, Desa Umbulan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
JR diduga mengaku sebagai orang pintar meminta korban mengirimkan foto telanjang. Tersangka juga diduga menakut-nakuti korban dengan menyebut penyakitnya sudah parah dan hanya bisa disembuhkan dengan berhubungan badan.








