MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus rasuah dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto masih berproses. Kendati belum ada penetapan tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto memanggil 15 saksi dari kasus dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2022-2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, 15 orang yang dipanggil Korps Adhyaksa sebagai saksi merupakan pengurus KONI Kabupaten Mojokerto periode 2020-2024.
Baca Juga: Pengamat Dorong Usut Tuntas Dugaan Korupsi di KONI Kabupaten Mojokerto
Berdasarkan data yang telah dihimpun, 15 saksi dugaan penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Mojokerto yang dimaksud adalah BW, NBS, UR, SB, NAF, TIR, DM, S, RHH, MM, RD, AR, S, AAA dan TM. Bahkan, 3 dari 15 saksi tersebut kini masih menjadi pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto.
“15 orang saksi yang diperiksa,” kata Rizky, Jumat (01/08/2025).
Pengurus KONI Bakal Segera Dipanggil
Tak ketinggalan, seluruh pengurus KONI periode lalu juga bakal dipanggil. Berlanjut dengan pemanggilan dari pemerintah daerah setempat, terutama pihak yang terlibat pencairan dan pengawasan dana hibah.
Korps Adhyaksa juga menegaskan bahwa penyidikan terus dikembangkan, termasuk pengurus KONI terbaru bila didapati terlibat soal aliran dana maupun keterlibatan dari sisi administrasi.
Sementara soal modus operandi dalam kasus ini, Rizky menengarai terjadi manipulasi dari sisi administrasi. Artinya diduga kuat terjadi penyelewengan pada rencana anggaran biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dana hibah.
“Dugaan kuat terjadi rekayasa penggunaan dana hibah. Yaitu dokumen (palsu) sehingga menyebabkan antara RAB dan laporan tidak sesuai,” tutur Rizky.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








