PASURUAN, Tugujatim.id – Sebanyak 176 calon jamaah haji (CJH) di Kabupaten Pasuruan berpotensi gagal pergi beribadah ke Tanah Suci pada 2022. Ratusan CJH Pasuruan kategori lansia ini terancam batal berangkat akibat aturan Pemerintah Arab Saudi yang membatasi usia jamaah harus di bawah 65 tahun.
Aturan pembatasan ini dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi berbarengan dengan naiknya jumlah kuota jamaah haji tahun 1443H/2022. Di mana tahun sebelumnya kuota jamaah haji hanya dibatasi 60.000 orang, kini naik menjadi 1 juta jamaah.
Menurut Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Pasuruan Agus Suhaery menjelaskan, calon jamaah haji yang akan berangkat tahun ini adalah mereka yang sudah dijadwalkan naik haji pada 2020.
“Jumlahnya sekitar 1.258 orang. Semua pembayarannya sudah lunas pada 2020 lalu,” ujar Agus.
Namun dikarenakan adanya aturan batasan usia CJH dari Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 176 warga lansia berusia 66 tahun ke atas terancam batal naik haji.
“Yang tidak memenuhi syarat usia ada sekitar 176 CJH Pasuruan. Tapi, untuk detail soal syarat usia 65 tahun ini seperti apa, kami masih menunggu aturan resmi dari pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Pasuruan Syaikhul Hadi menjelaskan, kuota jamaah haji dari pemerintah pusat belum keluar. Karena itu, dia menyarankan agar semua calon jamaah haji yang masuk daftar keberangkatan tahun ini agar tetap mempersiapkan diri. Terutama mempersiapkan syarat vaksin, baik dosis dua maupun vaksin booster yang jadi aturan wajib dari Pemerintah Arab Saudi.
“Untuk jumlah jamaah yang berangkat masih belum ditentukan. Kami masih menunggu dari pusat. Jadi, saya harap semuanya harus segera dapat vaksin lengkap,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim