MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aksi premanisme menjadi sasaran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini berhasil meringkus total 18 tersangka.
Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar aksi premanisme yang meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Baca Juga: Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Jember Tangkap 12 Pelaku
“Kami secara maksimal telah melaksanakan operasi yang sasarannya adalah tindak premanisme. Pada operasi tersebut, kami berhasil mengamankan total 18 tersangka,” beber Kompol Suwarno, Kamis (15/05/2025).
Belasan orang yang dimaksud diamankan karena berbagai tindakan yang telah dilakukan. Seperti pengancaman, penganiayaan, pemerasan atau perampasan, pengeroyokan maupun perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman. Sementara berbagai barang bukti dari operasi tersebut meliputi senjata tajam, flashdisk, telepon genggam, jaket, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kriminal.
“Para pelaku tersebut sebagaimana dengan maksud dan tujuan operasi ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” urai Kompol Suwarno.
Polisi Terima Laporan Kekerasan Debt Collector
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa selama berlangsungnya Operasi Pekat Semeru II, pihaknya menerima lima laporan perihal kasus perampasan oleh debt collector.
“Operasi pekat ini yang dilaksanakan mulai 1-14 Mei 2025. Kami telah menerima 5 laporan terkait perampasan yang dilakukan oleh debt collector,” ungkapnya.
AKP Siko menambahkan, modus operandi debt collector tersebut diduga berlangsung dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya permintaan uang itu guna mengamankan unit kendaraan agar tidak ditarik oleh leasing.
“Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta, namun korban hanya bisa memberikan Rp1,5 juta,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati







