• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Aksi premanisme.

Polisi menunjukkan barang bukti Operasi Pekat Semeru 2025 di Mojokerto. (Foto: Hanif Nanda/Tugu Jatim)

Tangkap 18 Pelaku Aksi Premanisme di Mojokerto selama Operasi Pekat II Semeru 2025

Dwi Linda by Dwi Linda
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Aksi premanisme menjadi sasaran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Semeru 2025 di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Operasi yang berlangsung selama dua pekan ini berhasil meringkus total 18 tersangka.

Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Suwarno menjelaskan bahwa operasi kali ini menyasar aksi premanisme yang meresahkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sementara 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Baca Juga: Berantas Premanisme dan Pungli, Polres Jember Tangkap 12 Pelaku

“Kami secara maksimal telah melaksanakan operasi yang sasarannya adalah tindak premanisme. Pada operasi tersebut, kami berhasil mengamankan total 18 tersangka,” beber Kompol Suwarno, Kamis (15/05/2025).

Belasan orang yang dimaksud diamankan karena berbagai tindakan yang telah dilakukan. Seperti pengancaman, penganiayaan, pemerasan atau perampasan, pengeroyokan maupun perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman. Sementara berbagai barang bukti dari operasi tersebut meliputi senjata tajam, flashdisk, telepon genggam, jaket, hingga uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari tindak kriminal.

“Para pelaku tersebut sebagaimana dengan maksud dan tujuan operasi ini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” urai Kompol Suwarno.

Polisi Terima Laporan Kekerasan Debt Collector

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan bahwa selama berlangsungnya Operasi Pekat Semeru II, pihaknya menerima lima laporan perihal kasus perampasan oleh debt collector.

“Operasi pekat ini yang dilaksanakan mulai 1-14 Mei 2025. Kami telah menerima 5 laporan terkait perampasan yang dilakukan oleh debt collector,” ungkapnya.

AKP Siko menambahkan, modus operandi debt collector tersebut diduga berlangsung dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Alasannya permintaan uang itu guna mengamankan unit kendaraan agar tidak ditarik oleh leasing.

“Awalnya pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta, namun korban hanya bisa memberikan Rp1,5 juta,” lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Aksi premanisme di MojokertoBerita Kota Mojokerto hari iniKota Mojokerto hari iniMojokertoTersangka premanisme Mojokerto
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Air bersih.

Tak Lagi Beli, 94 KK Nikmati Air Bersih berkat Sinergi CSR SIG Tuban-Dana Desa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID