2 Kakek di Tuban Jadi Tersangka Kekerasan Seksual pada Anak 11 Tahun

Berpotensi Ada Korban Lain

Kedua tersangka diperiksa anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban. Foto: Rochim/Tugu Jatim

TUBAN, Tugujatim.id – Dua pria di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, J (60) dan S (68) ditangkap polisi karena menjadi tersangka kekerasan seksual pada SA (11).

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP M Gananta mengatakan bahwa kasus itu terungkap saat warga melihat J mengajak SA masuk ke kamar mandi Bank Perkreditan Desa (BKD). Warga yang curiga lalu mendapati J menyetubuhi bocah kelas 3 SD itu. J lalu diserahkan ke polisi agar tidak diamuk massa.

“Jadi tersangka tertangkap oleh warga saat mencabuli korban. Kemudian diserahkan ke petugas kepolisian,” jelas Gananta, pada Senin (9/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka lain, S (68). “Dari pengakuan tersangka, J pernah menyetubuhi korban empat kali. Sedangkan tersangka S sebanyak enam kali,” paparnya.

Dari pengakuan S kepada polisi, S empat kali menyetebuhi SA di ladang dan dua kali di warung kopi miliknya.

Gananta menambahkan, kakek-kakek itu memperdaya SA dengan iming-iming sejumlah uang. “Modus operandi kedua tersangka sama, yakni memberikan uang tertentu agar keinginan tersangka bisa dituruti,” ucapnya.

Selain itu, polisi juga mengembangkan kasus ini dan berpotensi muncul korban baru lagi. Sebab dari keterangan SA, ada temannya menjadi korban perbuatan yang sama. “Masih kita dalami. Kemungkinan ada korban baru,” paparnya.

Tersangka terancam Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.