2 Kali Masuk Bui, Driver Ojol di Pasuruan Ini Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Driver ojol. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Wahyu Purnomo, driver ojol asal Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini kembali ditangkap atas kasus narkoba pada Sabtu (04/06/2022). (Foto: Polres Pasuruan)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua kali masuk bui, tak membuat driver ojek online (ojol) bernama Wahyu Purnomo, 28, ini jera. Bukannya bertobat, driver ojol asal Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, ini malah makin kumat. Di sela aktivitasnya mengantarkan penumpang, Wahyu Purnomo masih sempat-sempatnya berjualan sabu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan Ditresnarkoba Polda Jatim. Driver ojol ini kemudian ditangkap saat mangkal di depan Toko Jaya Slamet, tepatnya di jalan raya Desa Pecalukan pada Sabtu (04/06/2022).

“Pelaku kami tangkap karena terbukti menyimpan dan menjadi pelaku jual beli narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah Prigen,” ujar Slamet saat pers rilis pada Selasa (14/06/2022).

Driver ojol. (Foto: Polres Pasuruan/Tugu Jatim)
Barang bukti yang diamankan petugas dari pengedar narkoba sekaligus driver ojol asal Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (04/06/2022). (Foto: Polres Pasuruan)

Slamet menjelaskan, driver ojol ini sudah sering kali keluar masuk bui. Total pelaku pernah dua kali ditangkap dan ditahan atas kasus peredaran narkoba.

“Dia pernah dipenjara pada 2010. Lalu dipenjara lagi pada 2015. Kemudian ditangkap lagi di tahun 2022 ini,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,88 gram. Sabu tersebut sudah siap jual dikemas dalam 6 klip plastik masing-masing seberat 0,31 gram.

“Kami juga amankan timbangan elektrik yang digunakan pelaku dan satu HP merek Oppo,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim