TUBAN, Tugujatim.id – Aksi pencurian terjadi di area pabrik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jatim. Dua karyawan swasta SBI Tuban nekat mencuri kabel grounding milik perusahaan tempat mereka bekerja. Aksi tersebut akhirnya terbongkar dan keduanya kini harus berhadapan dengan hukum.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (01/01/2026), sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasinya berada di area Finishmill 1 PT Solusi Bangun Indonesia (SBI), Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo.
Baca Juga: Meriahkan Ramadan, SBI Tuban Gelar Lomba hingga Bagikan 3.300 Paket Sembako untuk Warga
Dalam kasus ini, pihak perusahaan berplat merah ini bertindak sebagai pelapor sekaligus korban. Setelah menerima laporan, polisi bergerak bersama petugas keamanan internal pabrik untuk menelusuri kejadian tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua pelaku,” kata AKP Bobby pada Minggu (04/01/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial KP, 42; dan SN, 36. Keduanya merupakan warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Saat kejadian, karyawan PT SBI Tuban ini diketahui sedang bekerja pada sif kedua.
Pelaku Manfaatkan Kerja Sif Malang untuk Beraksi
AKP Bobby menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan cara memanfaatkan situasi kerja malam hari. Pelaku melihat kabel grounding terpasang di area pabrik, kemudian mencongkel pengaitnya menggunakan kunci. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang, dilipat, lalu dimasukkan ke dalam tas punggung.
Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama. Berkat rekaman kamera pengawas dan kerja sama dengan tim keamanan internal perusahaan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku pada keesokanharinya, Jumat (02/01/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kabel grounding sepanjang kurang lebih 15 meter, kunci, tang potong, tas punggung, seragam kerja, alat pelindung diri, kartu identitas karyawan, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Akibat perbuatan itu, PT Solusi Bangun Indonesia mengalami kerugian material sebesar Rp9.180.000,” ujarnya.
Baca Juga: PT SBI Tuban Kembali Salurkan Beasiswa Pendidikan GOTA, Pelajar Ring Satu Girang
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
AKP Bobby mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja agar tidak tergoda melakukan tindakan melanggar hukum. Menurut dia, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat.
“Lebih baik bekerja dengan jujur daripada harus berurusan dengan hukum,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








