• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Mahasiswa di Malang.

Warga mengevakuasi jenazah janin yang dibuang tersangka mahasiswa di Malang. (Foto: Polres Malang)

2 Mahasiswa di Malang Diduga Aborsi dan Buang Janin ke Sungai, Polisi Tangkap Sejoli tanpa Ikatan Pernikahan

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Kasus dugaan aborsi dan membuang janin di sungai diduga dilakukan dua mahasiswa di Malang berinisial AM, 21; dan HNM, 20. Polisi menangkap sepasang kekasih tanpa ikatan pernikahan.

Terbongkarnya kasus dugaan aborsi dan membuang janin mahasiswa di Malang ini berawal dari penemuan jenazah bayi laki-laki di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Jatim.

You might also like

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

21/07/2026 10:23 PM
Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM

Seorang warga bernama Suwandi, 74, saat itu membersihkan aliran Sungai Paron pada Kamis malam (21/08/2025). Dia melihat mayat bayi laki-laki tanpa pakaian. Dia langsung melapor ke perangkat desa dan diteruskan kepada Polsek Karangploso.

Baca Juga: Mahasiswi Jember Ditemukan Tewas Bersama Janin Usia Sembilan Bulan di Indekos, Polisi Selidiki Dugaan Aborsi

Polisi dan tenaga medis segera mengevakuasi mayat bayi ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang. Hasil penyelidikan, dia mengatakan, bayi diketahui hasil hubungan di luar nikah antara AM dan HNM yang sudah terjalin sejak September 2024.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, AM, mahasiswi asal Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah; sementara HNM, 20, mahasiswa asal Kota Malang.

“Hasil pendalaman, AM aborsi dengan cara mengonsumsi obat penggugur kandungan, sedangkan HNM diketahui membuang jenazah bayi tersebut ke Sungai Paron pakai motor,” kata Bambang, Jumat (12/09/2025).

Tersangka Beli Obat Aborsi Online

Polisi menemukan fakta bahwa AM meminum obat aborsi yang dibeli secara online pada Rabu (20/08/2025) di rumah kosnya di Kota Malang. Setelah keguguran, dia memotong tali plasenta pakai gunting. Mayat bayi kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel.

Malam harinya, HNM membawa tas berisi mayat bayi pakai motor. Karena tidak menemukan pemakaman, dia akhirnya membuang bayi itu di aliran Sungai Paron, Desa Tegalgondo, Karangploso.

“Mereka mengaku panik dan malu jika kehamilan diketahui keluarga maupun teman-temannya. Akhirnya mereka sepakat menggugurkan kandungan,” jelas Bambang.

Mahasiswa di Malang aborsi.
Tersangka HNM dan AM ditangkap polisi usai lakukan aborsi serta membuang jenazah janin. (Foto: Polres Malang)

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya gunting, perlak hitam, tas ransel bermotif bunga, motor Yamaha Xeon, helm, serta dua unit handphone.

AM dijerat Pasal UU Perlindungan Anak serta Pasal Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Sementara HNM juga dikenakan UU Perlindungan Anak serta turut serta dalam pembunuhan. Dia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Proses penyidikan masih berjalan. Kami juga terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk memastikan perkara ini segera dilimpahkan. Yang jelas, keduanya akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus aborsi di MalangKasus aborsi mahasiswa di MalangKasus buang janin di MalangMahasiswa Malang aborsiMalang
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Kebun Binatang Surabaya.

Kejati Jatim Tahan Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Jadi Tersangka Korupsi, Dugaan Selewengkan Dana Operasional dan Pakan Satwa Rp7,4 M

by Dwi Linda
21/07/2026 10:23 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD...

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Next Post
Pelaku curanmor.

Tiga Pelaku Curanmor di Mojokerto Ditangkap, 2 Pelaku Lain Buron

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID