MOJOKERTO, Tugujatim.id – Tak melulu benda milik pribadi, barang yang berada di area umum seperti besi penutup got tak luput dari sasaran aksi pencurian. Aksi tersebut terjadi di Jalan Bancang, Wates, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (18/2/2023), sekitar pukul 22.45 WIB.
Kepolisan setempat yang mendapatkan laporan dari warga terkait aksi pencurian itu langsung mendatangi lokasi kejadian. Saat petugas datang, kedua tersangka masih beraksi.
Anggota Sat Samapta Polresta Mojokerto berhasil mengamankan dua tersangka pencurian besi penutup got, yakni AF (15) dan SA (14), warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Keduanya masih berstatus pelajar.
Dari kedua tersangka, petugas mengamankan dua besi penutup got dan satu unit sepeda motor Revo bernopol S 6520 VB sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut dibawa ke Mapolresta Mojokerto guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, petugas masih melakukan pemeriksaan terkait motif pencurian.
“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan, keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini kami masih mendalami motif dari tersangka,” jelas Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam, pada Minggu (19/2/2023).