2 Pengedar Sabu di Rejoso Pasuruan Dibekuk, Barang Bukti Ditemukan dalam 9 Paket Narkoba

Pengedar sabu. (Foto: Sok Polres Pasuruan Kota/Tugu Jatim)
Dua pengedar sabu asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ini berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (Foto: Sok Polres Pasuruan Kota)

PASURUAN, Tugujatim.id – Dua pengedar sabu asal Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, ini berhasil ditangkap polisi. Pelaku berinisial AT, 22; dan S, 38, ditangkap saat jajaran Satreskoba Polres Pasuruan Kota melakukan operasi Bina Kusuma Semeru 2022.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Narkoba AKP Nanang mengungkapkan jika kedua pelaku pengedar sabu ditangkap pada Rabu (20/07/2022).

“Pelaku kerap mengedarkan narkoba di wilayah Kecamatan Rejoso,” ujar Nanang pada Sabtu (23/07/2022).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas awalnya menangkap AT di depan rumahnya. Dia kedapatan menyimpan satu paket sabu di sakunya.

“Pelaku pengedar sabu membawa satu paket seberat 0,18 gram,” ungkapnya.

Baca Juga:

Kirim Pesanan COD ke Pelanggan, Pengedar Sabu di Pasuruan Malah Ditangkap Polisi

Berdasarkan pengembangan dari pelaku AT, petugas mendapatkan informasi adanya pelaku pengedar sabu lainnya di wilayah Rejoso. Setelah itu, petugas bergerak menuju rumah pelaku S, 38.

Ketika disergap, pelaku tidak bisa mengelak. Ketika digeledah, petugas berhasil menemukan 9 paket sabu yang disembunyikan di dalam rumahnya.

“Sabu yang diamankan totalnya seberat 3,83 gram,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditahan di kamar tahanan Mapolres Pasuruan Kota. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim