PASURUAN, Tugujatim.id – Pengedar sabu di wilayah Pasuruan kembali tertangkap. Kali ini pelakunya adalah Jakfar, 26, warga asal Dusun Pejaten, Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, yang berhasil dibekuk petugas Satreskrim Polres Pasuruan. Saat diciduk, pelaku hendak kirim secara COD kepada pelanggannya.
“Pelaku ditangkap karena terlibat dalam lingkaran peredaran narkoba jenis sabu,” ujar Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi pada Sabtu (23/07/2022).
Menurut Slamet, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah Desa Tampung, Kecamatan Rembang. Setelah mengintai, petugas berhasil menyergap pelaku saat menunggu pelanggannya di pinggir jalan.
“Pelaku ditangkap saat mau COD di pinggir jalan paving wilayah Desa Tampung,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,52 gram. Pengedar sabu itu kini mendekam di balik jeruji besi rumah tahanan Mapolres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim