SURABAYA, Tugujatim.id – Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri beberkan fakta baru bahwa adanya hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare ada di kawasan pesisir laut Sidoarjo. Ternyata dua perusahaan pemilik lahan HGB 656 hektare itu.
“Sebenarnya HGB itu lokasinya ada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Jadi bukan di Surabaya,” kata Lampri saat konferensi pers di kantor ATR/BPN Jatim, Selasa (21/01/2025).
Menurut dia, pemilik HGB 656 hektare itu telah tercatat dua perusahaan, yakni atas nama PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Namun, terbagi menjadi 3 (tiga) HGB yang berbeda.
Baca Juga: Pemilik Lahan Pesisir Laut HGB 656 Hektare di Sidoarjo Akhirnya Terkuak, Ini Penjelasan BPN Jatim
“Untuk secara rinci tercatat kepemilikan HGB, PT Surya Inti Permata mempunyai luas tanah 285 hektare dan 219,31 hektare. Kemudian untuk PT Semeru Cemerlang seluas 152,36 hektare,” jelas Lampri.
Dia melanjutkan, kini pihaknya masih melakukan investigasi atau penelitian secara mendalam untuk memastikan asal usul lahan yang disebut-sebut HGB telah diterbitkan sejak 1996 dan akan berakhir masa berlakunya pada 2026.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen termasuk warkah tanah. Karena itu tercatat diterbitkan sudah dari 1996 dan akan masa berlaku habis 2026,” ungkapnya.
Lampri menyebutkan, apabila nantinya temukan bukti adanya abrasi atau pengikisan tanah maka HGB 656 hektare tersebut secara otomatis tidak berlaku. Selain itu, dia juga mengelak bahwa akan adanya reklamasi di daerah tersebut.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu surat HGB itu bisa dibatalkan. Jadi kami masih menunggu hasil investigasi di lapangan. Untuk isu reklamasi, itu tidak benar. Tidak ada reklamasi di lokasi ini,” paparnya.
Dia pun menegaskan untuk hasil investasi akan diumumkan langsung oleh kementerian ATR/BPN.
“Kami mengimbau masyarakat jangan percaya dari kabar hoax dan membuat spekulasi sendiri. Kami akan sampaikan secara transparan,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya telah dikabarkan jika perairan Surabaya telah berstatus hak guna bangunan (HGB) yang terpampang di laman resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id, yang mana luasnya mencapai kurang lebih 656 hektare.
Diketahui, temuan itu kali pertama diunggah oleh Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy Syamsuddin lewat akun media sosial X miliknya, @thanthowy. Di mana, dalam cuitannya itu dikaitkan dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Surabaya Waterfront Land (SWL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati