SURABAYA, Tugujatim.id – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare di kawasan pesisir laut antara Surabaya-Sidoarjo memasuki babak baru. Ternyata, HGB 656 hektare itu tercatat di kawasan pesisir laut Sidoarjo yang berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, bukan di wilayah Surabaya seperti yang sempat ramai dibicarakan.
Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lampri menyampaikannya langsung kepada awak media, termasuk Tugujatim.id, pada Selasa (21/01/2025).
Lampri blak-blakan menyebutkan, HGB 656 hektare tersebut tercatat atas nama dua perusahaan, yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Di mana kedua perusahaan itu menguasai lahan dengan rincian, PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT Semeru Cemerlang memiliki lahan seluas 152,36 hektare.
“Jadi dari dua perusahaan ini terbagi menjadi tiga sertifikat yang berbeda. Yang diterbitkan sejak 1996 dengan masa berlaku hingga 2026,” ujar Lampri.
Dia mengaku, saat ini pihak BPN Jatim tengah investigasi mendalam, termasuk menelusuri dokumen warkah tanah untuk memastikan legalitas lahan tersebut.
“Kami sedang mengumpulkan bukti dan dokumen-dokumen pendukung lainnya dalam proses investigasi ini,” tegasnya.
Selain itu, Lampri menanggapi isu yang mengaitkan lahan tersebut merupakan salah satu proyek reklamasi, dia pun membantah secara tegas.
Dia pun mengimbau masyarakat untuk tidak termakan kabar hoaks dan spekulasi yang berkembang mengenai isu ini tanpa mendasar.
“Tidak ada reklamasi di lokasi ini. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, HGB ini bisa dibatalkan. Semua hasil investigasi akan diumumkan secara transparan oleh Kementerian ATR/BPN,” ujarnya.
Perlu diketahui, sebelumnya, informasi tentang lahan pesisir yang memiliki HGB mencuat setelah seorang dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Thanthowy Syamsuddin, mengunggah temuan ini di akun media sosial X miliknya, @thanthowy.
Diketahui, dalam cuitannya, dia menyebut lahan tersebut terkait dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), yakni Surabaya Waterfront Land (SWL). Meski demikian, hingga berita diturunkan, BPN Jatim menegaskan bahwa isu tersebut tidak dapat dikonfirmasi dan masih dalam proses investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








