MALANG, Tugujatim.id – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada eks Kasat Samapta Polres Malang AKP, Bambang Sidik Achmadi dan 2,5 tahun penjara untuk eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, dua terdakwa tragedi Kanjuruhan itu mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Atas vonis tersebut, keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Kholifah (54) menyatakan bahwa kabar tersebut merupakan kabar yang cukup menggembirakan. “Bersyukur sekali saya. Pemerintah mau mengobati kekecewaan keluarga korban,” ucapnya, pada Kamis (24/08/2023).
Ibu dari almarhumah Mitha Maulidia (26) itu berharap para pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan undang-undang yang diberlakukan. “Mudah-mudahan mendapat hukuman yang sesuai dan gak enak-enak dibebaskan,” ucapnya.
Kholifah juga menceritakan bahwa ia bersama keluarga korban tragedi Kanjuruhan yang lainnya merasa sangat kecewa dengan pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait penyebab meninggalnya korban tragedi Kanjuruhan akibat gas air mata yang tertiup angin.
Kholifah hingga kini juga masih aktif mengikuti kegiatan-kegiatan menyuarakan keadilan bersama para penyintas dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan. Seperti doa bersama setiap hari Kamis di Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Hingga detik ini, Kholifah setiap hari mendatangi makam anak ketiganya itu untuk memanjatkan doa. “Setiap hari saya selalu ke makam, setelah habis sholat duha, bahkan setelah salat asar. Hampir setahun enggak bisa lupa, ikhlas tapi enggak bisa lupa,” pungkasnya.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti