PASURUAN, Tugujatim.id – Warga Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, berinisial TAT (19) dan MAB (16) ditangkap polisi atas kasus pencurian sepeda motor. Mirisnya, MAB masih berusia di bawah umur.
Kapolsek Purwosari, AKP Sawu Supriyatna menyatakan bahwa dua remaja itu diringkus saat Operasi Pekat 2023, pada Minggu (21/5/2023) lalu. Keduanya ditangkap saat berada di rumahnya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan pencurian sepeda motor,” ujar Sawu, pada Selasa (23/5/2023).
Sawu menjelaskan bahwa kedua remaja itu dilaporkan atas dugaan pencurian di lapangan Perum Griya Inti Permata, Dusun Donorejo, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dua remaja itu diduga mencuri sepeda motor Honda Revo bernopol N 2240 TAD pada Sabtu, 8 Maret 2023 lalu. Sepeda tersebut milik J Arisma (31), warga Dusun Krajan, Desa Sukodermo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. “Saat itu sepeda ditinggal korban diparkir halaman rumah temannya,” ungkapnya.
Sepeda motor tersebut berhasil dijual oleh dua remaja itu ke seorang penadah.
Kanit Reskrim Polsek Purwosari, Aipda Dodi W mengungkapkan bahwa berdasar hasil pengembangan, kedua remaja itu bukan pertama kalinya melakukan aksi curanmor.
Sebelumnya, kata dia, mereka juga diduga mencuri sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di tepi jalan Desa Pager, Kecamatan Purwosari.
“Hasil keuntungan penjualan motor curian dipakai untuk beli sabu dan membayar kos,” jelasnya.