• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi pencurian sepeda motor. Foto: pixabay

2 Tahun Buron, Residivis Curanmor Ditangkap di Bojonegoro

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Berkali-kali lolos dari kejaran polisi, HR (27) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Nguling, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (18/1 2023) lalu.

Warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kapolsek Nguling, AKP Miftahul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan mencuri sebuah motor honda Vario milik Suamar (63), warga yang masih satu desa dengannya. Kasus ini dilaporkan Suamar sejak 17 Januari 2021 lalu.

Selama dua tahun jadi buronan, HR (27) selalu bersembunyi dan berpindah-pindah tempat . “Terakhir kami dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Bojonegoro, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Miftahul, pada Kamis (26/1/2023).

Setelah diselidiki lebih lanjut, HR diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor). HR pernah dipenjara di Lapas Sidoarjo pada 2014. Selama dua tahun buron, HR diduga melakukan pencurian sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda-beda.

“Tersangka melakukan pencurian di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian di wilayah hukum Polsek Nguling, dan dua TKP di wilayah Polres lainnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, HR kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Dia terancam Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Tags: BojonegorocuranmorResidivis Curanmor
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
umkm tugu jatim

30 UMKM di Tuban Dapat Ilmu Membuat Konten Digital

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID