PASURUAN, Tugujatim.id – Berkali-kali lolos dari kejaran polisi, HR (27) akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Nguling, di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada Rabu (18/1 2023) lalu.
Warga Desa Sanganom, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, itu ditangkap setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali.
Kapolsek Nguling, AKP Miftahul menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah tersangka dilaporkan mencuri sebuah motor honda Vario milik Suamar (63), warga yang masih satu desa dengannya. Kasus ini dilaporkan Suamar sejak 17 Januari 2021 lalu.
Selama dua tahun jadi buronan, HR (27) selalu bersembunyi dan berpindah-pindah tempat . “Terakhir kami dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka bersembunyi di wilayah Bojonegoro, dan langsung dilakukan penangkapan,” ujar Miftahul, pada Kamis (26/1/2023).
Setelah diselidiki lebih lanjut, HR diketahui sebagai residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan motor (curanmor). HR pernah dipenjara di Lapas Sidoarjo pada 2014. Selama dua tahun buron, HR diduga melakukan pencurian sebanyak delapan kali di lokasi yang berbeda-beda.
“Tersangka melakukan pencurian di enam TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian di wilayah hukum Polsek Nguling, dan dua TKP di wilayah Polres lainnya,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, HR kini ditahan di Mapolres Pasuruan Kota. Dia terancam Pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e, 4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.