SURABAYA, Tugujatim.id – Sebanyak 43 kartu keluarga (KK) diwajibkan untuk mengosongkan lahannya setelah menunggak sewa cicilan hunian Rusunawa Gunungsari, Kota Surabaya.
Berdasarkan pantauan Tugujatim.id, ratusan warga tersebut terlihat sibuk membereskan barang-barangnya dengan dipantau oleh aparat gabungan (Satpol PP, Polri, TNI, dishub, dan damkar) pada Kamis (16/05/2024).
Salah satu warga terdampak Bayu Kuntoro mengungkapkan, 43 KK tersebut berasal dari korban gusuran Strenkali Jagir pada 2009 silam.
“Kami di sini pada 2011, katanya (Pemprov Jatim melalui Gubenur Soekarwo) hanya transit dua tahun. Katanya kami disiapkan perumahan di daerah Semampir, tapi sampai sekarang tidak terealisasi,” katanya kepada awak media, Kamis (16/05/2024).
Baca Juga: Diduga Tunggak Sewa Hunian, Satpol PP Tertibkan Warga Rusunawa Gunungsari Surabaya
Dia mengaku, Gubernur Soekarwo menjanjikan gratis uang sewa hingga pembangunan perumahan tuntas, yakni selama dua tahun. Namun, apabila perekonomian membaik setelah dua tahun, maka warga diwajibkan membayar uang sewa.
Bayu menceritakan, pada 2019, pengelola Rusunawa Gunungsari Surabaya pernah mematikan listrik. Lantas, warga menggugat dan listrik kembali dihidupkan tapi dengan syarat pemutihan.
“Tapi dua tahun berselang, kami ada tagihan lagi. Kami hearing ke DPRD Jatim dibantu sama AH Thony. Pemutihan diiyakan tapi tidak dengan penurunan harga. Kami waktu itu ekonomi lemah semua sampai Covid-19,” jelasnya.
Pada 2022 juga sempat dilakukan penertiban. Dalam keterangan rilis Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) disebutkan jika pada 2021 dilakukan perjanjian sewa menyewa antara pengelola dan warga. Di mana, baik warga yang memiliki tunggakan maupun tidak, melakukan penandatanganan kesanggupan membayar maksimal dua tahun.
Namun, berjalannya waktu warga yang memiliki tunggakan dan atau menandatangani perjanjian sewa Januari 2021 hingga Desember 2022 diduga tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar bulanan.
Atas dasar tersebut, pada 2023 Dinas PRKPCK menyegel meter listrik terhadap 108 hunian dan memberikan Surat Peringatan (SP) 1.
“Akhirnya 2022 ada penertiban, kami lawan dan tidak terjadi. Hari ini teman-teman kan nunggak 2 tahun nominalnya Rp6 juta-Rp8 juta (tergantung jenis hunian),” ucapnya.
Bayu mengaku, dirinya sendiri memiliki tunggakan dua tahun sebesar Rp6.720.000. Dia mengatakan, warga Rusunawa Gunungsari sebenarnya berharap agar tunggakan tersebut dapat dibayar dengan sistem kredit.
Namun, Bayu menuturkan, ada sebagian penghuni (non eks gusuran Strenkali Jagir) diperbolehkan menyicil. Sehingga, dia sebagai warga eks Strenkali Jagir merasa terdiskriminasi.
“Kami mau nyicil sebenarnya, tapi tidak diperbolehan. Tapi, ada warga (non Strenkali Jagir yang itu boleh nyicil, tapi kami kenapa kami enggak. Ada SP-1, 2, 3, kami kan minta negosiasi untuk nyicil. Karena ada warga yang bayar ke Dinas PUPR bayar Rp5 juta. Padahal, tagihannya Rp8 juta. Sebenarnya kan dimudahkan. Tapi nggak diperbolehkan. Mungkin ada yang simpul ikut sama saya untuk demo akhirnya diintimidasi tidak boleh nyicil, harus bayar lunas,” imbuhnya.
Untuk mempertahankan huniannya, Bayu berencana mendirikan tenda di halaman Rusunawa Gunungsari Surabaya atau depan Gedung Grahadi sebagai bentuk protes.
“Kami ini rakyat miskin yang tidak punya rumah hunian tolong dibantu supaya bisa nyicil supaya dapat rumah nggak seperti ini, rumah saya cuma di sini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati









Comments 1