PASURUAN, Tugujatim.id – Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan anggota jaringan pengedar narkoba lintas wilayah di Jawa Timur. Sebanyak 21 tersangka ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil inex senilai hingga Rp350 juta.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, 21 tersangka jaringan pengedar narkoba tersebut berhasil ditangkap dalam kurun waktu selama sebulan atau tepatnya pada Juli 2022. Mereka diamankan dari tiga wilayah berbeda di Jawa Timur, yakni Kabupaten Pasuruan, Jember, dan Sidoarjo.

“Mereka merupakan satu jaringan pengedar narkoba yang punya banyak daerah operasi yang tidak tetap dan berpindah-pindah,” ujar Bayu pada Kamis (11/08/2022).
Dia menjelaskan, jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu bernama Mochammad Sutikno, 41, di sebuah warung di Kecamatan Pandaan, Rabu (27/07/2022).
Pria asal Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya, ini tertangkap basah mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Prigen dan Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti sabu cukup besar, seberat 59 gram,” ungkapnya.

Dari penyelidikan terhadap Mochammad Sutikno, 41, polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap 20 pengedar narkoba lain di Sidoarjo dan Jember. Dari hasil penangkapan di Sidorajo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram ada 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.
“Totalnya kami amankan sabu seberat 112 gram dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan, total uangnya kurang lebih Rp350 juta,” ujarnya.
Sebanyak 21 tersangka kini mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Mereka terancam Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim








