TUBAN, Tugujatim.id – Kepala Desa nonaktif desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Suhartono (46), divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Jumat (5/7/2022).
Tak hanya itu, sidang putusan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yayuk Musyafiah, didampingi dua anggota hakim Evi Fitriawati dan Andi Aqsha juga memberikan denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan. Vonis ini berkaitan dengan kasus narkoba yang dilakukan pelaku.
“Terdakwa pernah dihukum dan sebagai kepala desa yang harus kasih contoh,” tegas Uzan Purwadi, humas PN Tuban pada Jumat (5/8/2022).
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, yakni selama 4 tahun 6 bulan penjara.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” beber Uzan.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti untuk dimusnahkan berupa satu paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 gram. Satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.
“Barang bukti lainnya ada satu bungkus rokok, alat hisap sabu, dan handphone. Semua barang bukti ini dirampas untuk dimusnahkan,” jelas Uzan.
Sebatas diketahui, Suhartono ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban usai memakai barang haram itu di salah satu kamar kos Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban.
Selanjutnya, dari hasil informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dengan target operasi yang telah ditentukan. Oknum Kades ini terbukti membawa narkotika jenis sabu beserta alat hisap yang disimpan di dashboard mobil ambulans desa setempat bernopol S 8306 EP.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 poket kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat 0,3 gram, pipet kaca, sabu dengan berat bruto 1,10 gram, sebungkus rokok Gudang Garam Surya, sebuah alat isap yang terbuat dari botol kaca kecil, satu unit handphone, dan mobil ambulans desa.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim