TUBAN, Tugujatim.id – Pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025 di Kabupaten Tuban, Jatim, mencatat lonjakan pelanggaran yang jauh di luar tren tahun sebelumnya. Satuan Lalu Lintas Polres Tuban merilis data bahwa jumlah pelanggaran pada tahun ini naik hingga puluhan kali lipat dibandingkan 2024.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Tuban Ipda Rizky Dwi Prasetyo menjelaskan, total pelanggaran yang tercatat sepanjang Operasi Zebra Semeru tahun ini mulai 17-30 November 2025 mencapai 26.626 kasus. Angka tersebut melonjak signifikan dari 727 kasus pada 2024.
“Kalau kami lihat datanya, peningkatannya memang sangat besar. Kategori pelanggaran paling banyak tetap pengendara yang tidak memiliki SIM,” ujar Ipda Rizky, Senin (01/12/2025).
Peningkatan paling mencolok terlihat pada penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pada 2025, kamera ETLE mencatat 1.129 pelanggaran yang langsung diterbitkan sebagai surat tilang.
Polisi Optimalkan di Titik Rawan Pelanggaran
Angka itu naik drastis dari 2024 yang hanya 30 tilang ETLE. Menurut Ipda Rizky, hal ini terjadi seiring optimalisasi kamera pemantau dan evaluasi titik rawan pelanggaran.
“ETLE membuat pelanggaran lebih mudah terdeteksi. Sistem ini berjalan otomatis dan sangat membantu penegakan hukum tanpa kontak langsung,” tuturnya.
Perubahan kebijakan penindakan juga terlihat dari nihilnya tilang manual tahun ini. Pada 2024, petugas masih menerbitkan 508 tilang manual, namun pada Operasi Zebra Semeru 2025 seluruh penindakan resmi dialihkan ke ETLE dan teguran simpatik.
Sementara itu, kategori teguran justru meningkat tajam dari 189 teguran pada 2024 menjadi 25.497 teguran pada 2025. Teguran ini diberikan kepada pengendara yang melanggar ringan ataupun tidak membawa kelengkapan berkendara.

Untuk jenis pelanggaran, ketidakhadiran surat izin mengemudi tetap mendominasi. Pada 2024, terdapat 180 pelanggar tanpa SIM, sedangkan pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 11.585 orang. Angka ini menjadi penyumbang terbesar dari total pelanggaran yang tercatat dalam operasi tahun ini.
“Tidak punya SIM masih menjadi pelanggaran terbanyak. Ini menunjukkan masih banyak pengendara yang belum memenuhi syarat dasar sebelum berkendara di jalan raya,” jelas Ipda Rizky.
Jika dilihat dari keseluruhan data, perbandingan antara 727 pelanggaran pada 2024 dan 26.626 pelanggaran pada 2025 menggambarkan betapa masifnya peningkatan pelanggar lalu lintas tahun ini.
Ipda Rizky menegaskan, seluruh data tersebut menjadi dasar evaluasi kepolisian untuk meningkatkan kembali edukasi keamanan berkendara.
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya kelengkapan berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








