MALANG, Tugujatim.id – Sebanyak 26 SD Negeri di Kabupaten Malang digabung atau dimerger dengan sekolah lain. Kebijakan ini diambil karena jumlah siswa di sekolah-sekolah tersebut terlalu sedikit, bahkan ada yang hanya memiliki lima hingga enam siswa per kelas.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa idealnya satu kelas di SD Negeri memiliki minimal 28 siswa. Sekolah dengan jumlah siswa jauh di bawah angka tersebut dinilai kurang efektif dalam proses pembelajaran.
“Sebenarnya, satu kelas minimal ada 28 siswa. Sekolah-sekolah yang kami merger rata-rata memiliki kurang dari 20 siswa per kelas,” ujar Suwadji.
Ke-26 SD Negeri yang terdampak kebijakan ini tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Malang, antara lain di Kecamatan Kasembon, Pujon, Kalipare, Sumberpucung, Donomulyo, Bantur, Kepanjen, Poncokusumo, Lawang, dan Singosari.
BACA JUGA; DPRD Jember Bentuk Pansus Buntut Nasib Ribuan Tenaga Kerja Non-ASN Terancam Dirumahkan
Selain jumlah siswa yang sedikit, kriteria lain yang menjadi pertimbangan dalam merger ini adalah jarak antar sekolah yang berdekatan serta keterbatasan jumlah tenaga pengajar. Sekolah yang menjadi induk merger juga harus memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki kapasitas siswa yang cukup untuk menampung tambahan murid dari sekolah yang digabungkan.
Suwadji menekankan bahwa proses merger tetap memperhitungkan jarak antara rumah siswa dengan sekolah induk. Tujuannya agar siswa tidak mengalami kesulitan dalam mengakses pendidikan akibat jarak yang terlalu jauh.
“Kasihan kalau jaraknya terlalu jauh, nanti mereka jadi enggan untuk sekolah,” katanya.
Sementara itu, gedung sekolah yang tidak terpakai akibat merger akan dimanfaatkan sesuai dengan status kepemilikannya. Jika bangunan berdiri di atas tanah desa, maka pemerintah desa dapat mengajukan pemanfaatan gedung kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Namun, jika tanah tersebut milik Pemkab Malang, maka bangunan tersebut akan menjadi aset daerah.
“Kalau tanahnya milik desa, nanti desa bisa mengajukan pemanfaatan gedung ke Pemkab Malang,” pungkas Suwadji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko