TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 26 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri, satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban di depan kantor Kecamatan Palan, Jumat (16/07/2021). Operasi ini dilakukan dengan menerapkan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).
Upaya untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban ini terus digelar. Apalagi di masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
“Orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di tempat umum harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 ribu,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman.
Pasal yang dikenakan pada pelanggar prokes sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.
“Kami lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda Rp 50 ribu, tapi jangan dilihat jumlah dendanya. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan saat PPKM Darurat seperti ini,” ucap AKBP Darman saat di lokasi.
Perwira polisi asal Demak itu menjelaskan, lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di Bumi Wali ini cukup tinggi. Dia berharap kesadaran dari masyarakat makin tinggi untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Kalau kami lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya sendiri saat PPKM Darurat. Harapannya, masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah, apalagi di malam hari mereka diarahkan untuk tinggal di rumah saja, risikonya cukup tinggi,” terangnya.
AKBP Darman menambahkan, saat ini penekanan pemerintah adalah membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan wilayah Tuban bisa menuju zona kuning.
“Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata di atas 10 orang per hari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota. Ayo sama-sama menyukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,” ujar Darman.