• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas melakukan operasi yustisi di Jalan Nasional Deandles, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Palang, Tuban, Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)

Petugas melakukan operasi yustisi di Jalan Nasional Deandles, tepatnya di depan Kantor Kecamatan Palang, Tuban, Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

26 Warga Tuban Tak Pakai Masker Terjaring Operasi Yustisi, Didenda Rp 50 Ribu

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Sebanyak 26 orang terjaring Operasi Yustisi yang digelar oleh petugas gabungan TNI, Polri, satpol PP, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban di depan kantor Kecamatan Palan, Jumat (16/07/2021). Operasi ini dilakukan dengan menerapkan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes).

Salah satu warga Tuban yang terjaring operasi yustisi pada Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Salah satu warga Tuban yang terjaring operasi yustisi pada Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

Upaya untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kabupaten Tuban ini terus digelar. Apalagi di masa PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.

You might also like

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

17/06/2026 11:17 PM
IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

17/06/2026 10:58 PM

“Orang yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di tempat umum harus mengikuti sidang di tempat dan membayar denda masing-masing sejumlah Rp 50 ribu,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman.

Warga Tuban yang terjaring operasi yustisi belum menyadari akan pentingnya memakai masker, Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Warga Tuban yang terjaring operasi yustisi belum menyadari akan pentingnya memakai masker, Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

Pasal yang dikenakan pada pelanggar prokes sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jatim No 2 Tahun 2020, Pasal 27 c huruf b juncto Pasal 49 ayat 1.

“Kami lihat tadi ada 26 pelanggar yang rata-rata dikenakan denda Rp 50 ribu, tapi jangan dilihat jumlah dendanya. Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat betapa pentingnya protokol kesehatan saat PPKM Darurat seperti ini,” ucap AKBP Darman saat di lokasi.

Perwira polisi asal Demak itu menjelaskan, lonjakan angka Covid-19 dan angka kematian di Bumi Wali ini cukup tinggi. Dia berharap kesadaran dari masyarakat makin tinggi untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.

Operasi yustisi di Tuban menerapkan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), pada Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban/Tugu Jatim)
Operasi yustisi di Tuban menerapkan sidang di tempat terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes), pada Jumat (16/07/2021). (Foto: Humas Polres Tuban)

“Kalau kami lihat lonjakan angka Covid-19 di Kabupaten Tuban hingga angka kematian juga cukup tinggi, masyarakat harus sadar bahwa pentingnya protokol kesehatan untuk dirinya sendiri saat PPKM Darurat. Harapannya, masyarakat mengurangi mobilitas di luar rumah, apalagi di malam hari mereka diarahkan untuk tinggal di rumah saja, risikonya cukup tinggi,” terangnya.

AKBP Darman menambahkan, saat ini penekanan pemerintah adalah membatasi mobilitas masyarakat dengan harapan wilayah Tuban bisa menuju zona kuning.

“Saat ini Tuban zona merah, zona mobilitas juga merah, angka kematian rata-rata di atas 10 orang per hari, itu yang di rumah sakit yang ada di kota. Ayo sama-sama menyukseskan aturan pemerintah yang tujuannya baik untuk kita semua,” ujar Darman.

 

 

 

Tags: operasi yustisiPatuhi prokespelanggar prokesPPKM DaruratTubanTuban hari ini
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Malang

Donatur Kolektif Kembali Buka Posko Logistik di Aksi DPRD Kota Malang, Angkat Pesan ‘Makanan Beneran Gratis’

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 9:47 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Komunitas Donatur Kolektif kembali membuka posko logistik untuk mendukung peserta aksi yang digelar di depan Gedung DPRD...

Surabaya

Di Tengah Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Surabaya, Pedagang Minuman dan Es Raup Berkah

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 7:36 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi BEM Surabaya (ABS) di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (17/06/2026), tidak...

Next Post
Dari kiri, Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana, Guru Besar Ilmu Komunikasi Filkom Unpad Prof Deddy Mulyana MA PhD, dan Pemred Tugujatim.id Nurcholis MA Basyari saat foto bersama. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Dapat Motivasi Lima Dosen Senior, Nurcholis MA Basyari Ujian Masuk S-3 saat Sakit Covid-19

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID