TUBAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana dari sejumlah perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 27,513 gram sabu-sabu dan 7.159 butir pil karnopen dimusnahkan, Kamis (28/08/2025).
Barang bukti narkotika itu berasal dari 13 perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Tuban. Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan sejumlah instansi terkait.
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tuban, Filly Lidya Wasida, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kewajiban sesuai putusan pengadilan.
“Pemusnahan dilakukan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Selain narkotika, Kejari Tuban juga memusnahkan barang bukti dari 19 perkara kesehatan. Barang bukti tersebut berupa 7.783 butir pil dobel L dan 2.281 butir pil Y. Seluruh barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Tak hanya itu, turut pula dimusnahkan barang bukti dari tindak pidana ringan. Antara lain 234 botol minuman keras jenis arak ukuran 1,5 liter yang berasal dari 9 perkara berbeda. Kejari juga memusnahkan 13 unit telepon genggam hasil sitaan dari berbagai kasus.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Tuban dan dihadiri oleh perwakilan instansi terkait. Hadir dalam kesempatan tersebut, pihak Pengadilan Negeri Tuban, Lapas Kelas IIB Tuban, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, serta jajaran Polres Tuban.
Menurut Filly, kegiatan ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Semua barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dimusnahkan sesuai aturan,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, hingga minuman keras ini menjadi langkah nyata aparat penegak hukum dalam menjalankan amanat undang-undang sekaligus memastikan barang bukti tidak beredar kembali di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko








