SURABAYA, Tugujatim.id – Berawal dari permasalahan tanah sengketa, sebanyak 28 KK warga Dukuh Pakis IV A, RT 02, RW 02, Kota Surabaya, harus rela mengosongkan tempat tinggalnya. Sebab, lahan yang selama puluhan tahun ditempati tersebut berada dalam proses sengketa.
Sebagian besar warga Dukuh Pakis tidak tahu menahu jika tempat tinggalnya selama ini merupakan tanah sengketa. Selama ini mereka merasa tidak pernah mendapat sosialisasi, baik dari pemilik lahan, pengacara, maupun juru sita kalau tanahnya tengah bersengketa di pengadilan.
Tiba-tiba, juru sita dengan pengamanan 430 pasukan TNI-Polri melakukan proses eksekusi pada Rabu (09/08/2023). Berlangsung alot karena sempat mendapat perlawanan dari warga. Mereka meminta sementara waktu penundaan untuk mencari tempat tinggal yang baru.
Namun, warga Dukuh Pakis tidak bisa berbuat banyak. Sebab, juru sita tetap melaksanakan tugasnya dan mengeksekusi rumah warga dengan terpaksa.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat mendatangi lokasi dan mencoba bernegosiasi dengan aparat keamanan. Namun, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menilai bahwa kedatangan Armuji menghalang-halangi proses eksekusi.
“Seharusnya Bapak mendukung pemerintah, kenapa menghalangi pemerintah? Kenapa Bapak datang ke sini memprovokasi warga. Tidak boleh begitu, kami hanya mengamankan, selama ini sidang ke mana saja?” kata Toni kepada Armuji dengan nada tinggi.
Sebagai petugas eksekutif, Toni hanya menjalankan tugasnya dengan PN Surabaya yang tertera dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, kedatangannya tidak bermaksud untuk menghalangi tapi menginginkan penundaan sementara sampai Pemkot Surabaya menemukan solusi yang tepat dan menemukan tempat tinggal baru. Dia menegaskan bahwa tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kami prihatin karena banyak barang warga yang rusak. Sekali lagi kami tidak menghalangi proses eksekusi karena itu putusan hukum. Saya koordinasi dengan warga, barang-barang ini mau ditaruh di mana?” ucap Armuji.
Sempat dipertanyakan oleh Toni mengapa tidak mengawal sejak proses pengadilan, politikus yang akrab disapa Cak Ji tersebut mengaku bahwa baru mendapat laporan warga terkait adanya proses penggusuran pada Senin malam (07/08/2023).
Keputusan ini bermula dari pasangan suami istri Sidik Dewanto dan Weny Oentari yang bercerai setelah 37 tahun pernikahan dan melakukan pembagian harta gono gini. Pada 2019, Weny melayangkan gugatan kepada PN Surabaya atas lahan seluas dua hektare di RW 02, Dukuh Pakis Gang IV Surabaya. Dan Sidik dkk sebagai pihak tergugat.
Kemudian, pada 10 Maret 2020, hakim menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².
Dalam salah satu sumber menyebut, Sujianto, kuasa hukum Weny, mengatakan, selama ini pihaknya telah mencoba untuk mediasi dengan warga, tapi juga tidak diindahkan sehingga secara terpaksa juru sita mengeksekusi.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati