• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Warga Dukuh Pakis.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri bersitegang dengan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. (Foto: Tangkapan layar/redaksi.d-onenews)

28 KK Warga Dukuh Pakis Surabaya Terpaksa Tinggalkan Rumah, Eksekusi Tanah Sengketa Ricuh

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pilihan Redaksi
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Berawal dari permasalahan tanah sengketa, sebanyak 28 KK warga Dukuh Pakis IV A, RT 02, RW 02, Kota Surabaya, harus rela mengosongkan tempat tinggalnya. Sebab, lahan yang selama puluhan tahun ditempati tersebut berada dalam proses sengketa.

Sebagian besar warga Dukuh Pakis tidak tahu menahu jika tempat tinggalnya selama ini merupakan tanah sengketa. Selama ini mereka merasa tidak pernah mendapat sosialisasi, baik dari pemilik lahan, pengacara, maupun juru sita kalau tanahnya tengah bersengketa di pengadilan.

You might also like

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

21/07/2026 11:17 AM
Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

17/07/2026 3:30 PM

Tiba-tiba, juru sita dengan pengamanan 430 pasukan TNI-Polri melakukan proses eksekusi pada Rabu (09/08/2023). Berlangsung alot karena sempat mendapat perlawanan dari warga. Mereka meminta sementara waktu penundaan untuk mencari tempat tinggal yang baru.

Namun, warga Dukuh Pakis tidak bisa berbuat banyak. Sebab, juru sita tetap melaksanakan tugasnya dan mengeksekusi rumah warga dengan terpaksa.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sempat mendatangi lokasi dan mencoba bernegosiasi dengan aparat keamanan. Namun, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Toni Kasmiri menilai bahwa kedatangan Armuji menghalang-halangi proses eksekusi.

“Seharusnya Bapak mendukung pemerintah, kenapa menghalangi pemerintah? Kenapa Bapak datang ke sini memprovokasi warga. Tidak boleh begitu, kami hanya mengamankan, selama ini sidang ke mana saja?” kata Toni kepada Armuji dengan nada tinggi.

Sebagai petugas eksekutif, Toni hanya menjalankan tugasnya dengan PN Surabaya yang tertera dalam Surat Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor 11/EKS/2021/PN Sby jo Putusan Nomor 944/Pdt.G/2019/PN Sby, tanggal 9 Mei 2023.

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan, kedatangannya tidak bermaksud untuk menghalangi tapi menginginkan penundaan sementara sampai Pemkot Surabaya menemukan solusi yang tepat dan menemukan tempat tinggal baru. Dia menegaskan bahwa tetap menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami prihatin karena banyak barang warga yang rusak. Sekali lagi kami tidak menghalangi proses eksekusi karena itu putusan hukum. Saya koordinasi dengan warga, barang-barang ini mau ditaruh di mana?” ucap Armuji.

Sempat dipertanyakan oleh Toni mengapa tidak mengawal sejak proses pengadilan, politikus yang akrab disapa Cak Ji tersebut mengaku bahwa baru mendapat laporan warga terkait adanya proses penggusuran pada Senin malam (07/08/2023).

Keputusan ini bermula dari pasangan suami istri Sidik Dewanto dan Weny Oentari yang bercerai setelah 37 tahun pernikahan dan melakukan pembagian harta gono gini. Pada 2019, Weny melayangkan gugatan kepada PN Surabaya atas lahan seluas dua hektare di RW 02, Dukuh Pakis Gang IV Surabaya. Dan Sidik dkk sebagai pihak tergugat.

Kemudian, pada 10 Maret 2020, hakim menyatakan bahwa penggugat sebagai pemilik dan satu-satunya pihak yang paling berhak atas objek sengketa yaitu sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 594 Kelurahan Dukuh Pakis, seluas 2.926 meter².

Dalam salah satu sumber menyebut, Sujianto, kuasa hukum Weny, mengatakan, selama ini pihaknya telah mencoba untuk mediasi dengan warga, tapi juga tidak diindahkan sehingga secara terpaksa juru sita mengeksekusi.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniBerita sengketa tanahKasus sengketa tanahKasus sengketa tanah warga Dukuh PakisKota Surabaya hari iniSengketa tanah di Kota SurabayaWakil Wali Kota Surabaya Armuji
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Eksfoliasi

7 Kandungan dalam Moisturizer yang Dapat Membantu Menenangkan Kulit setelah Eksfoliasi

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 3:30 PM
0

Tugujatim.id - Melakukan eksfoliasi menjadi salah satu langkah perawatan kulit untuk membantu mengangkat sel kulit mati sehingga wajah terasa lebih...

Oversized Outfit

Cara Memakai Oversized Outfit agar Tetap Terlihat Proporsional

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 2:45 PM
0

Tugujatim.id – Oversized Outfit kini menjadi salah satu gaya fashion yang banyak dipilih karena menawarkan tampilan stylish sekaligus nyaman untuk...

Outfit Timeless

15 Fashion Item Outfit Timeless yang Tidak Pernah Ketinggalan Zaman

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 3:46 PM
0

Tugujatim.id – Outfit timeless memang nggak pernah kehilangan pesonanya. Di saat tren fashion datang dan pergi begitu cepat, justru gaya...

Next Post
Khitanan massal.

Vakum 3 Tahun, Khitanan Massal Peringatan Haul Sunan Bonang Tuban Kembali Digelar

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID