MOJOKERTO, Tugujatim.id – Kasus tiga kepala dusun (kadus) di Wotanmas Jedong, Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memasuki babak baru. Kasus Kadus Wotanmas Jedong tersebut naik gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Dari laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPN) PTUN Surabaya, gugatan didaftarkan oleh ketiga kadus Wotanmas Jedong pada Selasa (18/02/2025) oleh Muhammad Solihin selaku kadus Watusari, Sukim selaku kadus Jedong Kulon dan Syamsul Ma’arif sebagai kadus Jedong Wetan. Sementara, pemeriksaan persiapan perkara gugatan akan dilakukan di PTUN Surabaya, Selasa (25/02/2025).
Baca Juga: Organisasi Perangkat Desa Soroti Polemik Pemberhentian Tiga Kepala Dusun di Mojokerto
Gugatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto memandang pemberhentian ketiga kadus Wotanmas Jedong tersebut cacat hukum.
“Kami menuntut perangkat desa tersebut bisa kembali bekerja, sebab sudah cacat hukum,” tandas Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto Heru Mulyono.
Diberitakan sebelumnya, PPDI Jawa Timur turut menyoroti persoalan kadus Wotanmas Jedong ini. Organisasi tersebut memandang persoalan ini timbul akibat kurangnya pendampingan dari pemerintah daerah, baik kabupaten dan kecamatan.
Baca Juga: Polemik Masa Jabatan 3 Kepala Dusun Wotanmas Jedong Ngoro Mojokerto, Begini Respons Kades
Seperti diterangkan oleh Divisi Advokasi Hukum PPDI Jatim Teguh Wahyudi. Teguh mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mojokerto sudah menelurkan Perbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja atau SOTK. Secara ideal, bila Perbup sudah turun namun tidak dijalankan oleh pemerintah desa, seharusnya baik pemkab maupun pemerintah kecamatan memberikan sosialisasi dan pendampingan perihal peraturan tersebut.
“Logikanya ya, pada 2017 itu sudah ada SK baru dan menetapkan kepada yang bersangkutan untuk menjabat hingga usia 60 tahun,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati