PASURUAN, Tugujatim.id – Sejumlah pegiat antikorupsi di Pasuruan melaporkan dugaan tiga perkara penyimpangan anggaran yang melibatkan Pemkot Pasuruan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Tiga perkara yang dilaporkan LSM Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (Pusaka) ini mengacu pada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkot Pasuruan 2020.
Laporan kasus penyimpangan anggaran yang pertama berkaitan dengan proyek tukar guling aset lahan pembangunan tol antara Pemkot Pasuruan dengan Kementerian PUPR. Di mana dalam aset lahan tersebut seharusnya disepakati total nilainya mencapai Rp7,3 miliar. Namun, dalam transaksinya Pemkot Pasuruan hanya dapat ganti atas sejumlah bidang tanah senilai Rp6,3 miliar.
“Ada kerugian yang dialami Pemkot Pasuruan sebanyak Rp1 miliar,” ujar Direktur Pusaka Lujeng Sudarto saat mendatangi kantor Kejari Kota Pasuruan pada Rabu (21/09/2022).
Selanjutnya laporan dugaan penyelewengan anggaran kedua berkaitan dengan pemalsuan nota dokumen dari salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) oleh Bakesbangpol Kota Pasuruan. Dugaan pemalsuan nota dokumen ini terkait dana keperluan bahan bakar untuk kendaraan operasional intansi dalam penanganan Covid-19.
“Pembelian BBM ini senilai Rp55 juta. Namun, pembeliannya diduga menggunakan nota kuitansi di tiga SPBU yang dipalsukan,” ungkapnya.
Untuk laporan terakhir berkaitan dengan adanya ketidaksesuaian pemakaian anggaran dalam laporan pertanggungjawaban belanja perjalanan studi banding serta bimbingan teknis yang dilakukan sekretariat DPRD Kota Pasuruan senilai Rp447 juta.
Selain itu, dilaporkan pula terkait temuan laporan perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pasuruan senilai Rp112 juta yang diduga belum dibayarkan pertanggungjawabannya sekitar Rp104 juta.
“Untuk perjalanan dinas dari Sekretaris Dewan, uangnya sudah dikembalikan. Namun, anggaran perjalanan dinas dari Sekretaris Daerah baru sekitar Rp7 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen yang dilaporkan.
“Kami pelajari dulu laporannya, baru akan menindaklanjuti langkah pidana selanjutnya,” ujarnya.