KOTA BLITAR, Tugujatim.id – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp60 juta di Lapas Kelas IIB Blitar memasuki babak baru. Tiga oknum petugas keamanan Lapas Blitar yang diduga terlibat kini tengah menghadapi ancaman sanksi serius dari otoritas tertinggi di wilayah Jawa Timur.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur telah mengambil langkah tegas terhadap ketiga oknum berinisial ADK, RJ, dan W.
Baca Juga: Warga Binaan Bayar Pungli Rp60 Juta, Ini Fakta di Balik Fasilitas “Mewah” Sel Blok D1 Lapas Blitar!
Ancaman Sanksi Disiplin Berat
Plh Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim Ulin Nuha menyatakan, pihaknya telah menerbitkan surat putusan untuk membebastugaskan para petugas Lapas Blitar tersebut.
“Untuk kepala keamanan dan dua anggota telah dibebastugaskan dan ditarik ke Kanwil Jatim untuk diperiksa. Kami mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat,” tegas Ulin Nuha dalam keterangan resminya yang diterima TuguJatim.id, Jumat (01/05/2026).
Karena masuk kategori sanksi berat, dia mengatakan, keputusan akhir kini berada di tangan Inspektorat di tingkat pusat.
Bagaimana Respons Kalapas Blitar?
Menanggapi langkah tegas dari Kanwil tersebut, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar Iswandi menyatakan sikap hormatnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Dia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib anak buahnya kepada pimpinan di Surabaya dan pusat.
“Itu kewenangan pimpinan. Kami sebagai bawahan yakin apa pun putusan pimpinan pasti terbaik untuk organisasi,” ujar Iswandi saat dihubungi via WhatsApp.
Di sisi lain, Iswandi juga mengklarifikasi isu yang berkembang di masyarakat mengenai kondisi Blok D1 yang diduga menjadi objek pungli. Dia menekankan bahwa uang puluhan juta tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan fasilitas fisik yang mewah.
“Sebenarnya kamarnya ya biasa saja, tapi memang keistimewaannya bisa dibuka sampai Isya untuk ibadah di masjid. Di sini sebenarnya kamar mewah tidak ada,” jelasnya.
Iswandi menambahkan, dari segi kebutuhan dasar, tidak ada perlakuan khusus bagi penghuni Blok D1 dibandingkan blok lainnya.
“Tidak ada keistimewaan. Makanan sama. Tidak ada fasilitas lain yang membedakan,” imbuhnya.
Baca Juga: Modus Pungli di Lapas Blitar, Oknum Petugas Diduga Jual “Akses Shalat Isya” hingga Rp100 Juta
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya kasus dugaan pungli ini berawal dari pengaduan warga binaan saat sesi dialog senam pagi pada 23 April 2026 lalu.
Tiga warga binaan kasus korupsi tersebut melapor dalam sesi dialog pagi mengenai adanya permintaan uang dari oknum petugas. Praktik pungli awalnya diduga ditawarkan dengan nilai fantastis mencapai Rp100 juta. Namun, setelah melalui negosiasi dengan pihak keluarga ketiga warga binaan tersebut, akhirnya disepakati angka Rp60 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Lapas Blitar segera memeriksa internal hingga akhirnya resmi menarik tiga oknum petugas berinisial ADK selaku kepala Keamanan Lapas Blitar, serta dua petugas keamanan yakni RJ, dan W ke Kanwil Ditjenpas Jatim di Surabaya pada 27 April 2026 untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Moch. Luki Azhari
Editor: Dwi Lindawati








